Gugatan Kedua Kubu Prabowo-Sandi Tak Pengaruhi Jadwal Pelantikan Presiden-Wapres Terpilih


Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. (ANTARA/Reno Esnir/re1)
MerahPutih.Com - Gugatan kedua yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung (MA) terkait pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019 menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan mempengaruhi jadwal pelantikan Presiden-Wapres terpilih.
Sebagaimana diagendakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilaksanakan pada Oktober 2019.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menegaskan bahwa berdasarkan undang-udang yang berlaku berbagai perselisihan Pilpres 2019 sudah ditutup melalui upaya hukum terakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sepengetahuan saya (putusan) MK itu ya final dan mengikat. Kalau (masih) bisa upaya lain berarti kan bukan final dan mengikat, (tapi) semifinal," kata Wahyu di Yogyakarta, Kamis (11/7).
Oleh sebab itu, Wahyu mengatakan ikhwal munculnya gugatan kasasi kedua Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung (MA) terkait Pilpres 2019 agar ditanyakan kembali ke kubu yang bersangkutan.

Tim Hukum Prabowo-Sandi Nicholay Aprilindo akan menangani kasasi gugatan TSM Prabowo-Sandi di MA (MP/Ponco Sulaksono)
Menurut Wahyu, saat ini tahapan pemilu di KPU sudah selesai. Mengenai agenda pelantikan dan pembacaan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan lebih banyak menjadi ranah DPR dan MPR.
"Prinsipnya setelah kita menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebenarnya tahapan di tingkatan KPU sudah selesai. Tahapan berikutnya kan tinggal pelantikan dan pengucapan sumpah janji. Itu memang masih dalam rangkaian tahapan tetapi kan sebenarnya itu 'leading sector'-nya bukan KPU tapi oleh DPR dan MPR," terang Wahyu Setiawan.
BACA JUGA: TKN Anggap Gugatan Kasasi Prabowo-Sandi di MA Cacat Formil
Kubu Prabowo-Sandi Ajukan Lagi Gugatan ke MA, KPU: Bagi Kami Itu Sudah Selesai
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebagaimana dilansir Antara mengatakan gugatan itu diajukan tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.
"Saya sudah konfirmasi ke Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa.
Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi itu mengatakan kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental

Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri

Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum

KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD

KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir

Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!

DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung

DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
