MerahPutih Nasional- Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyarankan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan.
Menurut Refly, MA dapat membatalkan keputusan pengadilan yang memenangkan Kapolri terpilih tersebut.
"Ada kasus dimana MA membatalkan putusan praperadilan," kata Refly saat dihubungi awak media, Senin (16/2).
Refly yang juga mantan penggiat demokrasi yang dulu tergabung dalam lembaga Centre for Electoral Reform (Cetro) menambahkan, bahwa MA sendiri pernah membatalkan putusan Praperadilan dan menjatuhkan sanksi kepada hakim pemutus perkara.
Refly melanjutkan langkah hukum yang ditempuh Komjen Pol Budi Gunawan keluar dari jalur. Seharusnya persoalan tersebut ditangani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketika proses praperadilan sudah masuk ke PN Jaksel maka penyidik KPK tidak bisa lagi menyidik kasus hukum yang membelit bekas ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut. Itu disebabkan hakim sidang praperadilan, Sarpin Rizaldi, telah menganggap KPK tidak berwenang menyelidiki Budi Gunawan karena Budi bukan penyelenggara negara ataupun penegak hukum.
Baca Juga: Asal Muasal Istilah Cicak VS Buaya
"Maka tetap pada posisi semula bahwa yang seperti ini tidak masuk ranah praperadilan,” tandas Refly.
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya Hakim Sarpin Rizaldi yang merupakan hakim tunggal dalam kasus gugatan Komjen Pol Budi Gunawan dengan KPK memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah secara hukum. Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon (Budi Gunawan), jawaban atas gugatan dari termohon (KPK), serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.
KPK sendiri menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah (gratifikasi) saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Namun sayang, Hakim Sarpin berpendapat saat itu Budi Gunawan masih menjabat Eselon II, sedangkan penyelenggara yang dimaksud dan bisa dijerat hukum adalah Eselon I. Berkaca dari kenyataan itulah hakim Sarpin memutuskan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum. (bhd)