Gugat UU Pilkada, Ini Alasan Ahok Tak Mau Cuti Kampanye
(Foto: MerahPutih/Noer Ardiansjah)
MerahPutih Megapolitan - Pada lanjutan sidang kedua gugatan UU Pilkada, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok utarakan alasannya tidak mau mengambil cuti pada saat kampanye nanti.
Ia mengatakan bahwa saat ini Pemprov DKI Jakarta memiliki program prioritas yang mesti diperhatikan. "Kami sedang menjalankan beberapa program prioritas seperti banjir," kata Ahok di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (31/8).
Ihwal tersebut, dijelaskan oleh Ahok guna menghadapi sebuah fenomena yang akan dihadapi Jakarta, Fenomena La Nina.
Fenomena tersebut, tambah Ahok, akan terjadi pada bulan Oktober hingga Februari mendatang. "Kalau UU Pilkada tidak diubah, saya tidak akan cuti dan tidak bekerja sebagai Gubernur DKI Jakarta," tambahnya.
Karena itu pula, Ahok berharap agar gugatannya tersebut dapat diterima oleh MK sebagaimana yang telah disampaikannya selaku Pemohon. (Ard)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
Ketua Komisi II DPR Sepakat Pemilu dan Pilkada Dilakukan Pada Tahun Berbeda, Bisa Pilkada Dilakukan Tidak Langsung
9 Daerah Gelar PSU 16 dan 19 April 2025, KPU Takut Dihantam Cuaca Buruk