MerahPutih.com - Kepala daerah 27 kabupaten/kota di Jawa Barat mendapat izin dari Gubenur Ridwan Kamil untuk melakukan karantina wilayah parsial (KWP) atau penutupan untuk tingkat RT, RW, desa, kelurahan, hingga kecamatan, jika terdapat penyebaran COVID-19 yang cukup masif.
"Saya sudah memberikan izin kepada kota/kabupaten untuk melakukan karantina wilayah parsial bila situasinya memburuk, jadi tidak ada istilah lockdown, tapi gunakan kata karantina wilayah parsial," kata Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (30/3).
Baca Juga:
Rencana Pemerintah Berlakukan Darurat Sipil Berpotensi Picu Suasana Chaos
Karantina parsial dalam skala kota, kabupaten, maupun provinsi harus dilakukan atas izin Presiden Republik Indonesia (RI) sesuai Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Karantina parsial tidak boleh di level kota, kabupaten, atau provinsi tanpa seizin presiden. Yang dibolehkan adalah karantina parsial jadi menutup sebuah RT, RW, desa, atau kelurahan hingga maksimal kecamatan, diperbolehkan jika daerah itu memberikan situasi ada penyebaran yang cukup masif," tutur Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil.
Kang Emil pun menegaskan, apabila KWP di tingkat RT, RW, desa, atau kelurahan hingga maksimal kecamatan dilakukan, maka tidak boleh ada pergerakan massa kecuali untuk dua hal yaitu pergerakan logistik dan kesehatan.
"Jadi kalau ada satu desa yang ditutup, semua tidak boleh ada yang ke mana-mana kecuali untuk urusan jual beli pangan atau emergency kesehatan. Untuk pendistribusian pangan diserahkan kepada kepala daerah masing-masing, termasuk (skenario) terburuk disiapkan dapur umum," kata Kang Emil.
Baca Juga:
Kisah Pelajar Indonesia Berjuang Menghadapi Corona di Tiongkok
Jabar sendiri saat ini tengah melakukan simulasi KWP di salah satu kecamatan di Kota Sukabumi karena terdapat lonjakan orang positif COVID-19 dari hasil rapid test.
Dari 22 rapid test yang dilakukan di 27 kabupaten/kota se-Jabar itu, terdapat 300 orang yang dinyatakan positif virus SARS-CoV-2 dan paling banyak berasal dari Kota Sukabumi.
Kang Emil memastikan, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar akan kembali melakukan tes kedua menggunakan swab metode polymerase chain reaction (PCR) kepada 300 orang tersebut.
"Mereka akan dites kedua menggunakan PCR atau swab untuk lebih memastikan jangan sampai ada yang false positive, jadi (300-an orang) ini belum bisa kita laporkan ke pemerintah pusat," ujar Kang Emil.
Baca Juga:
Hadapi Karantina Wilayah Pandemi COVID-19, Solo Siapkan Anggaran Rp49 Miliar
"Dan paling besar, di luar dugaan kami paling banyak yaitu ada di Kota Sukabumi, dari seluruh kota/kabupaten di Jabar. Inilah pentingnya rapid test jadi ketahuan peta persebarannya," tambahnya.
Adapun dari data Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat (PIKOBAR) hingga Senin (30/3) pukul 18:30 WIB, terdapat 149 orang positif COVID-19 di Jabar. Selain itu, terdapat 660 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih dalam proses pengawasan serta 5.293 Orang dalam pemantauan (ODP) yang terus dipantau.
"Kami paling masif melakukan rapid test. Sebanyak lebih dari 22 ribu alat rapid test sudah disebar ke 27 daerah dan masih terus berlangsung (tes). Dari 22 ribu itu dilakukan tes secara door to door di fasilitas kesehatan dan drive-thru," kata Kang Emil. (Mauritz)
Baca Juga:
Pertanyakan Darurat Sipil, PBHI: Jokowi Harusnya Gunakan UU Kekarantinaan Kesehatan

