Rencana Pemerintah Berlakukan Darurat Sipil Berpotensi Picu Suasana Chaos

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 31 Maret 2020
 Rencana Pemerintah Berlakukan Darurat Sipil Berpotensi Picu Suasana Chaos

Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta (Foto: Dok Pribadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemgamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menilai rencana pemerintah menerapkan darurat sipil terkait penanganan COVID-19 tak perlu dilakukan. Sebab hal itu berpotensi chaos.

Menurut Stanislaus rencana yang digagas Presiden Joko Widodo ini bisa memberikan tekanan atau represi kepada masyarakat menjadi meningkat.

Baca Juga:

Kritik Jokowi, Demokrat: Darurat Sipil Opsi Pragmatis dan Power Oriented

"Ini bisa membuat situasi jadi tidak kondusif dan chaos, " kata Stanislaus kepada merahputih.com di Jakarta, Senin (30/3).

Ia melanjutkan, saat ini selain menghadapi ancaman COVID-19 masyarakat juga menghadapi tekanan ekonomi, darurat sipil bisa menambah beban kepada masyarakat.

Pemberlakukan darurat sipil bisa picu suasana chaos kata pengamat intelijen
Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta. (FOTO: Kiriman Stanislaus Riyanta/Dok-Pribadi).

"Jika tidak tertangani dengan baik tekanan pada masyarakat ini justru bisa menjadi ancaman yang serius,"jelas peserta program Doktoral Kajian Ilmu Intelijen UI ini.

Stansilaus menuturkan, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan tidak menggunakan instrumen dengan pendekatan keamanan tetapi tetap dengan pendekatan penanganan bencana dan karantina kesehatan.

Ia menyebut, pemerintah cukup menggunakan dua undang-undang yaitu UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara untuk teknis pelaksanaan dah hal lain secara khusus bisa menerbitkan Perppu.

"Jadi cukup dengan pembatasan sosial yang diperketat saja," terang Stanislaus.

Jika menggunakan darurat sipil, implikasinya cukup besar karena itu menggunakan Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, nantinya Penguasa Darurat Sipil yang dengan kewenangannya yang besar bisa melakukan kebijakan yang tidak tepat dalam konteks bencana.

"Darurat Sipil bisa diberlakukan dalam konteks gangguan keamanan (kerusuhan, perang dan konflik horizontal) bukan darurat karena bencana," imbuh Stanislaus.

Baca Juga:

Penerapan Darurat Sipil untuk Penanggulangan COVID-19 Dikritik Karena Tak Relevan

Stanislaus menyarankan agar Pemerintah cukup pembatasan sosial karena cara itu yang paling tepat dan efektif dengan kondisi masyarakat Indonesia yang beragam tingkat ekonominya.

"Jika perlu ada karantina wilayah zona merah tetapi harus tuntas juga, masyarakat yang diisolasi harus dipenuhi juga kebutuahnnya," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Penanggulangan COVID-19 Jangan Sampai Melanggar HAM

#Virus Corona #Bencana Nasional #Presiden Jokowi #Stanislaus Riyanta
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Istana Pastikan Relokasi Hunian Tetap di Sumbar Jadi Prioritas
Pemerintah juga membuka peluang untuk segera melakukan relokasi warga ke hunian tetap
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Istana Pastikan Relokasi Hunian Tetap di Sumbar Jadi Prioritas
Indonesia
Gibran Pastikan Pengungsi Aceh Makan 3 Kali Sehari Plus Bonus Internet Ngebut
Selain urusan infrastruktur, Wapres memberikan instruksi khusus kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Gibran Pastikan Pengungsi Aceh Makan 3 Kali Sehari Plus Bonus Internet Ngebut
Indonesia
Hunian Sementara Korban Banjir Aceh Mulai Dibangun di Pidie, Aceh Tengah dan Gayo Lues Segera Menyusul
Sementara itu, jumlah pengungsi saat ini tercatat sebanyak 588.226 jiwa, mengalami penurunan dibandingkan hari sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Hunian Sementara Korban Banjir Aceh Mulai Dibangun di Pidie, Aceh Tengah dan Gayo Lues Segera Menyusul
Indonesia
Presiden Prabowo Minta Kesabaran Warga, Pemerintah Janji Bangun Hunian Korban Bencana
Presiden meminta waktu kepada masyarakat terdampak untuk lebih bersabar dan memastikan bahwa pemerintah terus bekerja keras dalam membantu masyarakat melewati musibah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
 Presiden Prabowo Minta Kesabaran Warga, Pemerintah Janji Bangun Hunian Korban Bencana
Indonesia
Prabowo Janji Kawal Pemulihan Aceh Tamiang, Anak-Anak Harus Cepat Kembali Sekolah
Prabowo berkomitmen penuh untuk mengawal proses pemulihan di wilayah tersebut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 Desember 2025
Prabowo Janji Kawal Pemulihan Aceh Tamiang, Anak-Anak Harus Cepat Kembali Sekolah
Indonesia
Pulang dari Rusia, Prabowo Langsung Terbang ke Medan Cek Bencana di Sumatera
Kunjungan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Presiden Prabowo ke Provinsi Sumatera Utara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 Desember 2025
Pulang dari Rusia, Prabowo Langsung Terbang ke Medan Cek Bencana di Sumatera
Indonesia
Dua 'Monster Langit' TNI AU Angkut 18 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Sumatera, Super Hercules Beraksi Tumpas Keterisolasian
Setelah bantuan tiba di posko logistik yang berada di Lanud, proses pendistribusian tidak berhenti
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Desember 2025
Dua 'Monster Langit' TNI AU Angkut 18 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Sumatera, Super Hercules Beraksi Tumpas Keterisolasian
Indonesia
TNI Klaim Pengungsi Korban Bencana di Sumatera Mulai Berkurang, Bantuan Tetap Gaspol
Bantuan dan dukungan dari TNI tidak akan dikurangi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
TNI Klaim Pengungsi Korban Bencana di Sumatera Mulai Berkurang, Bantuan Tetap Gaspol
Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia
BNPB Tegaskan Bantuan Rumah Rp 60 Juta Tak Berbentuk Uang Tunai
Anggaran BNPB fokus pada pembangunan hunian tetap
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
BNPB Tegaskan Bantuan Rumah Rp 60 Juta Tak Berbentuk Uang Tunai
Bagikan