Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Finansial

GoPay Perluas Layanan Fintech di 2021

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Selasa, 19 Januari 2021
GoPay Perluas Layanan Fintech di 2021

GoPay akan perluas layanan fintech di 2021(Foto: pixabay/mohamed_hassan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

GOPAY, layanan pembayaran atau dompet digital, akan fokus pada pengembangan bisnis di dalam serta di luar ekosistem Gojek Hal itu guna memberikan akses layanan keuangan digital yang semakin luas serta mudah kepada para pengguna.

Di 2021, hal itu menjadi prioritas bisnis Gopay. Layanan tersebut akan mendukung penuh upaya perusahaan mencapai pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, serta mendorong percepatan iknlusi keuangan di Indonesia.

Baca Juga:

BI Minta Bank dan Fintech Lakukan Kolaborasi

"Tahun ini, GoPay akan terus fokus pada pengembangan bisnis, baik di dalam maupun di luar ekosistem gojek, yang memberikan akses serta kemudahan layanan keuangan digital untuk seluruh masyarakat Indonesia," tutur Budi Gandasoebrata, Managing Director Gopay, Selasa (19/1), seperti yang dilansir ANTARA.

GoPay akan lebih fokus memberikan akses serta kemudahan layanan keuangan digital untuk seluruh masyarakat Indonesia (Foto: pixabay/mohamed_hassan)

Lebih lanjut Budi juga menambahkan, hal tersebut akan GoPay lakukan lewat pengembangan produk serta fitur yang telah GoPay miliki dan kerja sama dengan berbagai pihak seperti lembaga keuangan, baik perbankan atau nonperbankan untuk mengakselerasi inklusi keuangan.

Layanan tersebut mulai dari pembayaran digital hingga dengan produk serta layanan keuangan, yang pengembanganya disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.

Adapun pengembangan layanan tersebut yakni mengutamakan empat pilar fundamental, antara lain yaitu keamanan, kenyamanan, layanan pelanggan, hingga misi sosial perusahaan.

Dalam hal ini, keamanan mulai dari jaminan saldo GoPay Kembali, fitur biometerik sidik jari dan verifikasi wajah, dan edukasi keamanan pembayaran digital.

Baca Juga:

OJK Beberkan Ciri-Ciri Perusahaan Fintech Ilegal

Selain itu, keamanan yang diusung GoPay meliputi pengembangan fitur transfer, tarik tunai tanpa kartu lewat jaringan ATM BCA, hingga GoPay Feed yang memungkinkan para pengguna bisa berkirim mengirim saldo ke teman-teman mereka, seraya berinteraksi sosial meskipun harus berjarak.

Perluasan layanan fintech sejalan dengan peningkatan pengguna GoPay (Foto: pixabay/mohamed_hassan)

Sementara itu, layanan andalan masyarakat meliputi kemudahan membayar tagihan, belanja online, pajak parkir, langganan aplikasi, hingga investasi emas dan reksadana. Lalu, misi sosialnya adalah melalui donasi digital lewat program GoPay for Good.

Strategi jitu dari GoPay tersebut, sejalan dengan momentum peningkatan penggunaan layanan keuangan digital di tahun 2020. Hal itu pun terlihat dari peningkatan signifikan nilai total transaksi Gopay dibanding sebelum masa pandemi.

Fokus GoPay sendiri ialah untuk mendukung percepatan inklusi keuangan yakni lewat kolaborasi strategis dengan Bank JAgo, yang akan menghadirkan produk serta layanan keuangan perbankan digital yang mudah diakses masyarakat. (Ryn)

Baca Juga:

HUT RI, Pasar Digital UMKM Bakal Diluncurkan

#Finansial #GoPay #GoJek #Fintech
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?
DPR RI sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi ini atur struktur kelembagaan, pengawasan, dan pengadilan khusus. Apa efeknya bagi rakyat?
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?
Indonesia
DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Luar Prolegnas
Undang-Undang tentang PFFI tersebut merupakan amanat ketentuan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang-Undang P2SK
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Luar Prolegnas
Lifestyle
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Gojek resmi memberlakukan denda Rp 3.000 bagi pengguna yang membatalkan GoCar. Namun, ada fakta penting yang perlu diketahui.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Indonesia
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Pihak aplikator tetap menyediakan ruang perlindungan bagi konsumen agar tidak merasa dirugikan secara sepihak
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Indonesia
MSCI masih Evaluasi Status Pasar RI, DPR: Momentum Percepat Reformasi Bursa Saham
MSCI terus menyoroti beberapa aspek krusial di pasar saham Tanah Air, mulai dari transparansi kepemilikan saham, kualitas arus informasi, hingga integritas infrastruktur pasar.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
MSCI masih Evaluasi Status Pasar RI, DPR: Momentum Percepat Reformasi Bursa Saham
Berita
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan Nasabah PNM Mekaar Berhasil Naik Kelas
Holding Ultra Mikro yang mengintegrasikan BRI, Pegadaian, dan PNM mencatat peningkatan signifikan nasabah PNM Mekaar yang naik kelas pada 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan Nasabah PNM Mekaar Berhasil Naik Kelas
Indonesia
Ekonomi Tertekan Situasi Global, INDEF Minta Pemerintah Perbaiki Kebijakan Domestik
Fleksibilitas fiskal dan stabilitas nilai tukar rupiah dinilai terus tergerus akibat respons kebijakan dalam negeri yang kurang kredibel dan minim sinkronisasi teknokrasi antarkementerian.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Ekonomi Tertekan Situasi Global, INDEF Minta Pemerintah Perbaiki Kebijakan Domestik
Indonesia
GoTo Mulai Turunkan Potongan Tarif Ojol Jadi 8 Persen, Driver Dapat 92 Persen
Gojek akan melakukan penyesuaian skema bagi hasil dengan pengemudi ojol. Penyesuaian ini sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Selasa, 19 Mei 2026
GoTo Mulai Turunkan Potongan Tarif Ojol Jadi 8 Persen, Driver Dapat 92 Persen
Indonesia
Ikuti Arahan Prabowo, GoTo Turunkan Potongan Mitra Ojol Jadi 8 Persen
GoTo memangkas potongan tarif pengemudi ojol dari 20 persen menjadi 8 persen. Driver GoRide kini menerima 92 persen dari tarif perjalanan sesuai arahan Presiden Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Ikuti Arahan Prabowo, GoTo Turunkan Potongan Mitra Ojol Jadi 8 Persen
Indonesia
Potongan Aplikasi Harus 8 Persen, Danantara Beli Salah GoTo
Danantara telah masuk sebagai investor di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan akan meningkatkan kepemilikan saham secara bertahap.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Mei 2026
Potongan Aplikasi Harus 8 Persen, Danantara Beli Salah GoTo
Bagikan