Golkar Pesimis Negara Sanggup Gratiskan Sekolah SD Sampai SMP
Ilustrasi sekolah. (Foto: DPRD DKI Jakarta)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
MK meminta negara mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta tersebut.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengaku khawatir negara tidak akan sanggup menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang SD hingga SMP di bawah naungan negara maupun swasta harus digratiskan, karena kondisi anggaran yang terbatas.
Anggaran untuk pendidikan itu bersifat sangat luas sehingga akan cukup rumit bila negara harus membiayainya. Meski begitu, dia memahami bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat
Baca juga:
Putusan MA Gratiskan SD-SMP, KPAI Optimistis Turunkan Angka Putus Sekolah
"Seluruh pembiayaan SD dan SMP itu dibiayai oleh pemerintah termasuk swasta-swastanya dan digratiskan, tentu saja itu sesuatu yang tidak mudah," kata Sarmuji di Jakarta, Rabu.
Dia menilai, MK seharusnya mencermati kondisi realitas yang ada karena keputusan tersebut bisa berdampak luas.
Ia pun khawatir bahwa putusan tersebut bakal mematikan partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Misalnya, organisasi islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama juga memiliki lembaga pendidikan yang merupakan swasta.
Menurut dia, dua organisasi tersebut memiliki lembaga pendidikan yang sangat banyak di tanah air. Jika lembaga pendidikan mereka harus digratiskan, maka negara harus menggelontorkan biaya yang sangat besar.
Padahal, partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan itu salah satu pilar utama kemajuan sebuah bangsa yang sudah berlangsung bahkan sejak sebelum kemerdekaan.
Ia mengatakan bahwa pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, itu memiliki peran yang penting dalam mencerahkan, dalam memajukan kehidupan bangsa.
"Kita tidak menyatakan tidak sepakat, karena nggak sepakat juga keputusan MK bersifat final dan mengikat," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi