Golkar Pesimis Negara Sanggup Gratiskan Sekolah SD Sampai SMP
Ilustrasi sekolah. (Foto: DPRD DKI Jakarta)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
MK meminta negara mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta tersebut.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengaku khawatir negara tidak akan sanggup menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang SD hingga SMP di bawah naungan negara maupun swasta harus digratiskan, karena kondisi anggaran yang terbatas.
Anggaran untuk pendidikan itu bersifat sangat luas sehingga akan cukup rumit bila negara harus membiayainya. Meski begitu, dia memahami bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat
Baca juga:
Putusan MA Gratiskan SD-SMP, KPAI Optimistis Turunkan Angka Putus Sekolah
"Seluruh pembiayaan SD dan SMP itu dibiayai oleh pemerintah termasuk swasta-swastanya dan digratiskan, tentu saja itu sesuatu yang tidak mudah," kata Sarmuji di Jakarta, Rabu.
Dia menilai, MK seharusnya mencermati kondisi realitas yang ada karena keputusan tersebut bisa berdampak luas.
Ia pun khawatir bahwa putusan tersebut bakal mematikan partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Misalnya, organisasi islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama juga memiliki lembaga pendidikan yang merupakan swasta.
Menurut dia, dua organisasi tersebut memiliki lembaga pendidikan yang sangat banyak di tanah air. Jika lembaga pendidikan mereka harus digratiskan, maka negara harus menggelontorkan biaya yang sangat besar.
Padahal, partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan itu salah satu pilar utama kemajuan sebuah bangsa yang sudah berlangsung bahkan sejak sebelum kemerdekaan.
Ia mengatakan bahwa pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, itu memiliki peran yang penting dalam mencerahkan, dalam memajukan kehidupan bangsa.
"Kita tidak menyatakan tidak sepakat, karena nggak sepakat juga keputusan MK bersifat final dan mengikat," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Siswa SMPN I Geyer Grobogan Meninggal Diduga Karena Perundungan, Kepala Sekolah Harus Tanggung Jawab
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi