Golkar-PDIP Sambut Baik Perpres 68 Tahun 2021

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 27 Agustus 2021
Golkar-PDIP Sambut Baik Perpres 68 Tahun 2021

Presiden Joko Widodo ketika membuka acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang dilakukan melalui konferensi video dari Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (26/8/2021). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Rusman

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga mesti dibarengi dengan kesiapan infrastruktur pendukung lainnya.

Anggota DPR Fraksi Golkar Mukhtarudin mengatakan, lahirnya perpres tersebut pada prinsipnya sangat baik sepanjang tujuannya menyelaraskan antara program kementerian/lembaga dengan visi misi presiden.

"Pada prinsipnya perpres tersebut cukup relevan sebagai tolok ukur dalam mengonsolidasikan program kementerian/lembaga terhadap visi misi Presiden Jokowi," ujarnya, Jumat, (27/8).

Baca Juga:

Ketidaksinkronan Perpres BRIN Bisa Digugat ke MK atau MA

Mukhtarudin juga mengakui, memang masih banyak peraturan-peraturan menteri maupun lembaga yang masih tumpang tindih. Atau tidak sinkron dengan perintah UU maupun perpres.

"Jadi dengan adanya perpres tersebut diharapkan semua program kementerian/lembaga yang tertuang dalam bentuk aturan bisa senapas dan selaras dengan apa yang menjadi visi presiden," ujarnya.

Hanya saja, kata anggota Komisi VII DPR RI ini, perpres tersebut juga mesti dibarengi atau ditopang dengan infrastruktur lainnya yang memadai. Kesiapan SDM dan efisiensi juga mesti jadi pertimbangan dalam mengimplementasikan perpres tersebut.

"Sebab, di satu sisi, upaya memangkas jalur birokrasi yang kita ketahui selama ini cukup panjang juga jadi concern pemerintah. Hal ini juga mesti dipikirkan saya kira," imbuhnya.

Presiden Jokowi bersama warga saat di Bali. (Biro Pers Setpres via FB Joko Widodo)
Presiden Jokowi bersama warga saat di Bali. (Biro Pers Setpres via FB Joko Widodo)

Menurutnya, hambatan birokrasi dan kesiapan SDM selama ini jadi persoalan cukup serius di kementerian dan lembaga. Jangan sampai lahirnya Perpres 68/2021 ini menambah lamanya proses administrasi negara.

"Kalau kita cermati kan jalur birokrasi ketika ada perpres ini nantinya banyak melalui pintu, mulai dari Setneg, Seskab hingga meja presiden. Saya kira hal ini mesti dipastikan bahwa, dengan perpres ini tidak akan menambah lamanya proses birokrasi, sehingga kebutuhan akan ketepatan dan kecepatan dapat diwujudkan dalam rangka menyikapi setiap dinamika," pungkasnya.

Senada dengan Muktharudin, anggota DPR RI Darmadi Durianto mengaku mendukung langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

Alasannya, kata dia, dengan terbitnya aturan tersebut pemerintah dapat memastikan semua program kerja kementerian/lembaga sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Kami PDIP mendukung itu agar segala peraturan yang dibuat kementerian/lembaga senafas dan selaras dengan visi dan misi yang digagas Presiden Jokowi. Perpres itu juga supaya para menteri tidak sibuk urus kepentingan pragmatis," beber politikus PDIP itu.

Selama ini, kata dia, banyak peraturan menteri atau lembaga yang tidak mencerminkan keinginan besar Presiden Jokowi.

"Yakni kepentingan memajukan bangsa dan negara. Yang terjadi sebaliknya, banyak peraturan yang dibuat kementerian dan lembaga hanya mengakomodir kepentingan segelintir kelompok atau para pengusaha tertentu. Tentu saja ini sudah melenceng dari visi besar Pak Jokowi yang menitikberatkan pada kepentingan bangsa dan negara," tegas Bendahara Megawati Institute itu.

Baca Juga:

Perpres 47/2021 Diteken Jokowi, Posisi Wamen Nambah Lagi

Dijelaskannya, Perpres 68/2021 juga sudah selaras dengan prinsip atau asas hukum yang ada.

"Pada prinsipnya kan semua peraturan harus mengacu pada peraturan yang ada di atasnya dalam hal ini undang-undang. Lex superior derogat legi lex inferiori (peraturan dibawah harus mengacu pada aturan di atasnya dalam hal ini UU dan konstitusi/UUD 45)," jelas anggota Komisi VI DPR RI itu.

Darmadi juga menduga, para menteri atau para pimpinan lembaga sebenarnya memahami apa yang menjadi perintah UU.

"Para menteri itu sebenarnya memahami arahan presiden yang biasanya disampaikan dengan sangat sederhana.Tapi kadang-kadang dengan sengaja dibelokkan untuk kepentingan pihak tertentu. Jika ada menteri yang sampai tidak mengerti arahan presiden maka berarti kompetensinya sangat rendah dan layak untuk diganti," pungkas legislator dari dapil DKI Jakarta III itu. (Pon)

Baca Juga:

Draf Perpres Pemulihan Korban Tidak Ungkap Pelaku Pelanggaran HAM

#Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Jokowi diharapkan kembali berbaur dengan masyarakat di wilayah setempat.
Frengky Aruan - Selasa, 22 Oktober 2024
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Indonesia
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Presiden Joko Widodo akan kembali ke Solo setelah purnatugas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 Oktober 2024
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Indonesia
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Jokowi juga menggelar makan siang terakhir bersama jajaran menteri kabinet kerja
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Oktober 2024
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Lifestyle
Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi
Presiden Joko Widodo menanam pohon pulai di perkarangan Istana Negara Jakarta pada Kamis (17/10) atau sebelum berakhirnya masa jabatan.
Frengky Aruan - Jumat, 18 Oktober 2024
Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
Dalam narasinya disebutkan Jokowi marah karena Prabowo diam-diam memilih mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebagai wakil presiden (wapres) pengganti Gibran Rakabuming Raka.
Frengky Aruan - Jumat, 18 Oktober 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
Indonesia
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 17 Oktober 2024
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri
Indonesia
Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta
Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, ditunjuk sebagai Plh Pj Gubernur Jakarta. Ia menggantikan Heru Budi yang lengser hari ini.
Soffi Amira - Kamis, 17 Oktober 2024
Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta
Indonesia
Presiden Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur, Diganti Teguh Setyabudi
Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
Frengky Aruan - Kamis, 17 Oktober 2024
Presiden Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur, Diganti Teguh Setyabudi
Bagikan