Golkar Khawatir Negara Tidak Sanggup Jalankan Putusan MK Gratiskan SD-SMP
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa
MerahPutih.com - Golkar khawatir negara tidak akan sanggup menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang SD hingga SMP negeri maupun swasta harus digratiskan, karena kondisi anggaran pemerintah terbatas.
"Seluruh pembiayaan SD dan SMP itu dibiayai oleh pemerintah termasuk swasta-swastanya dan digratiskan, tentu saja itu sesuatu yang tidak mudah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Golkar Muhammad Sarmuji, kepada media di Jakarta, Rabu (28/5).
Menurut Sarmuji, MK seharusnya turut mencermati kondisi realitas yang ada karena keputusannya bisa berdampak luas. Namun, dia menegaskan sikap Golkar ini bukan berarti menetang putusan MK.
Baca juga:
Putusan MA Gratiskan SD-SMP, KPAI Optimistis Turunkan Angka Putus Sekolah
"Kita tidak menyatakan tidak sepakat, karena nggak sepakat juga keputusan MK bersifat final dan mengikat," tandas petinggi Golkar itu, dikutip Antara.
Sebelumnya, MK memutuskan negara, dalam konteks pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
MK juga meminta negara mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta yang bersangkutan. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
PKB Sentil Golkar Ngomong Koalisi Permanen di Tengah Derita Warga Akibat Bencana
Bahlil Dorong Pilkada Dipilih DPRD Agar UU Tak Diobrak-Abrik
Viral Bupati Aceh Tenggara Sebut ‘Prabowo Presiden Seumur Hidup’, Golkar: Bentuk Ekspresi Kegembiraan
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers