Golkar Keluarkan SK Dukungan ke 10 Pasang Cagub-Cawagub Pilkada 2024

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juli 2024
Golkar Keluarkan SK Dukungan ke 10 Pasang Cagub-Cawagub Pilkada 2024

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Lodewijk F Paulus (tengah) bersama jajaran Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (18/7/2024). (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk mendukung 10 pasangan calon(Paslon) gubernur-calon wakil gubernur maju Pilkada 2024 di 10 provinsi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Lodewijk F. Paulus menjelaskan surat keputusan merupakan penetapan final dari partai setelah mempertimbangkan serangkaian faktor, termasuk survei-survei internal.

"Surat keputusan ini sifatnya final dan mengikat, dan itu menjadi persyaratan untuk diajukan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) ataupun KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) setempat,” kata Lodewijk di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (18/7).

Dari daftar nama pasangan calon itu, Partai Golkar memasangkan kader-kadernya dengan kader dari partai lain, misalnya Surya, yang merupakan calon wakil gubernur di Sumatera Utara mendampingi menantu Presiden RI Joko Widodo, Bobby Nasution dari Partai Gerindra.

Baca juga:

Airlangga Sebut Golkar Buka 2 Opsi di Pilkada Jakarta

Kemudian, ada juga Rohidin Mersyah sebagai calon gubernur Provinsi Bengkulu juga berpasangan dengan Meriani, kader Partai Gerindra. Syamsuar sebagai cagub Riau, Raudatul Jannah alias Acil Odah sebagai cagub Kalimantan Selatan berpasangan dengan kader Partai NasDem.

John Tabo, kader Partai Golkar, yang maju sebagai cagub Papua Pegunungan berpasangan dengan Ones Pahabol dari Partai Demokrat. Kemudian, ada Lambertus Jitmau, kader Golkar yang maju cagub Papua Barat Daya berpasangan dengan Samaudin dari PDI Perjuangan.

Di luar nama-nama paslon untuk pilkada tingkat provinsi, Partai Golkar juga mengeluarkan 21 surat keputusan untuk mendukung pasangan calon di tingkat kabupaten/kota.

Ia berharap Golkar dapat memberikan dukungan kepada pasangan calon di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota sampai batas waktu yang ditentukan KPU yaitu masa pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 pada 27–29 Agustus 2024.

Baca juga:

Golkar Terus Genjot Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta

“Artinya, tinggal satu setengah bulan lagi waktu kami untuk segera menyiapkan pasangan calon dari masing-masing partai,” kata Lodewijk.

Nama-nama pasangan calon dan daerah yang diumumkan Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, yaitu:

  1. Muhammad Afif Bobby Nasution-Surya (Sumatera Utara)
  2. Syamsuar-Mawardi Saleh (Riau),
  3. Rohidin Mersyah-Meriani (Bengkulu),
  4. Rudy Mas’ud-Seno Aji (Kalimantan Timur),
  5. Raudatul Jannah-Akhmad Rozanie Himawan (Kalimantan Selatan),
  6. Sutarmidji-Ria Norsan (Kalimantan Barat),
  7. Zainal Arifin Paliwang-Ingkong Ala (Kalimantan Utara),
  8. John Tabo-Ones Pahabol (Papua Pegunungan),
  9. Lambertus Jitmau-Samsudin Anggiluli (Papua Barat Daya),
  10. Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Jawa Timur).
#Golkar #Pilkada 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat
Selain fokus pada kebijakan fiskal, bimtek juga akan membekali para legislator tentang cara menyerap aspirasi masyarakat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat
Indonesia
Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa
Idrus memahami kemarahan publik yang dipicu oleh isu kenaikan tunjangan perumahan anggota DPR hingga Rp50 juta per bulan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa
Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Setelah 14 tahun berkarir di dunia bisnis, ia pun tertarik memasuki dunia politik
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Indonesia
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Mantan Ketum Partao Golkar itu.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Agustus 2025
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Bagikan