Golkar Cermati Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Soroti Potensi Hambatan Program Presiden

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 01 Juli 2025
Golkar Cermati Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Soroti Potensi Hambatan Program Presiden

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Golkar masih mengkaji secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, menyebut putusan tersebut menimbulkan perdebatan publik karena dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam UUD 1945 dan dapat mengganggu efektivitas pelaksanaan program pemerintahan pusat di daerah.

"Putusan ini agak debatable. Ada yang menyampaikan bahwa konstitusi atau Undang-Undang Dasar dilanggar, antara lain Pasal 22E dan Pasal 18 ayat 4. Di situ disebutkan DPR, DPD, dan DPRD itu satu rezim pemilu dalam lima tahun," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).

Menurutnya, meskipun MK menyebut rezim pemilu dan rezim pilkada berbeda, dalam praktiknya pelaksanaan pemilu selama ini sudah mengikuti putusan MK sebelumnya, yakni Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang mengatur enam opsi keserentakan. Salah satunya telah dijalankan pemerintah dengan menyelenggarakan pemilu secara serentak.

Adies menilai, pemisahan pemilu nasional dan lokal dikhawatirkan akan memperlebar kesenjangan koordinasi antara pusat dan daerah. Hal itu bisa berdampak pada lambatnya implementasi program-program presiden, terutama di tahun-tahun awal pemerintahan.

Baca juga:

NasDem Nilai Putusan MK Pisahkan Pemilu Inkonstitusional

"Program presiden yang baru berjalan hampir satu tahun saja masih belum merata di seluruh daerah, terutama yang jauh dari Jakarta. Bayangkan kalau pemilu dipisah sampai dua tahun setengah, kapan program-program itu bisa berjalan secara efektif?" tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam sistem negara kesatuan seperti Indonesia. Menurut Adies, jika kepala daerah dipilih dalam waktu yang jauh berbeda dari presiden, maka dikhawatirkan akan terjadi ketidakharmonisan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional.

"Ini yang menjadi kajian kami di Fraksi Golkar. Kita harus cermati implikasi, dampak, dan efektivitas pelaksanaan putusan MK ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memisahkan pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) dan pemilu lokal (gubernur, bupati/wali kota, DPRD), yang selama dua pemilu terakhir telah dilaksanakan secara serentak pada satu hari pemungutan suara. (Pon)

#Partai Golkar #Pemilu #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Sebelum dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Indonesia
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Adies Kadir resmi jadi hakim Mahkamah Konstitusi, ucap sumpah jabatan di Istana Negara. Adies Menggantikan Arief Hidayat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Indonesia
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Chusnul Mar’iyah, melontarkan kritik keras terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Indonesia
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Akademisi Universitas Brawijaya menilai Indonesia belum siap menerapkan e-voting karena rawan diretas dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Berita
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Parlemen Myanmar, yang terdiri atas dua majelis, memiliki jumlah total kursi sebanyak 664, tetapi dengan 25 persen kursi dialokasikan untuk perwira militer.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan fragmentasi partai yang berlebihan dan melemahkan efektivitas pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Indonesia
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
DPR RI menyoroti penggunaan frasa ‘pihak lain’ dalam pasal tersebut sebagai bentuk larangan yang bersifat menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Indonesia
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia memastikan Adies Kadir mundur dari kepengurusan dan keanggotaan Golkar usai terpilih sebagai Hakim MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Indonesia
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Bahlil Lahadalia mengumumkan Adies Kadir tidak lagi menjadi pengurus maupun kader Partai Golkar setelah pencalonannya sebagai Hakim MK disetujui DPR RI.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Bagikan