Golkar Cermati Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Soroti Potensi Hambatan Program Presiden

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 01 Juli 2025
Golkar Cermati Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Soroti Potensi Hambatan Program Presiden

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Golkar masih mengkaji secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, menyebut putusan tersebut menimbulkan perdebatan publik karena dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam UUD 1945 dan dapat mengganggu efektivitas pelaksanaan program pemerintahan pusat di daerah.

"Putusan ini agak debatable. Ada yang menyampaikan bahwa konstitusi atau Undang-Undang Dasar dilanggar, antara lain Pasal 22E dan Pasal 18 ayat 4. Di situ disebutkan DPR, DPD, dan DPRD itu satu rezim pemilu dalam lima tahun," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).

Menurutnya, meskipun MK menyebut rezim pemilu dan rezim pilkada berbeda, dalam praktiknya pelaksanaan pemilu selama ini sudah mengikuti putusan MK sebelumnya, yakni Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang mengatur enam opsi keserentakan. Salah satunya telah dijalankan pemerintah dengan menyelenggarakan pemilu secara serentak.

Adies menilai, pemisahan pemilu nasional dan lokal dikhawatirkan akan memperlebar kesenjangan koordinasi antara pusat dan daerah. Hal itu bisa berdampak pada lambatnya implementasi program-program presiden, terutama di tahun-tahun awal pemerintahan.

Baca juga:

NasDem Nilai Putusan MK Pisahkan Pemilu Inkonstitusional

"Program presiden yang baru berjalan hampir satu tahun saja masih belum merata di seluruh daerah, terutama yang jauh dari Jakarta. Bayangkan kalau pemilu dipisah sampai dua tahun setengah, kapan program-program itu bisa berjalan secara efektif?" tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam sistem negara kesatuan seperti Indonesia. Menurut Adies, jika kepala daerah dipilih dalam waktu yang jauh berbeda dari presiden, maka dikhawatirkan akan terjadi ketidakharmonisan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional.

"Ini yang menjadi kajian kami di Fraksi Golkar. Kita harus cermati implikasi, dampak, dan efektivitas pelaksanaan putusan MK ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memisahkan pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) dan pemilu lokal (gubernur, bupati/wali kota, DPRD), yang selama dua pemilu terakhir telah dilaksanakan secara serentak pada satu hari pemungutan suara. (Pon)

#Partai Golkar #Pemilu #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terjaring OTT KPK pada Rabu (10/12). Golkar pun menghormati proses hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Bagikan