Golkar Cermati Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Soroti Potensi Hambatan Program Presiden

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 01 Juli 2025
Golkar Cermati Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Soroti Potensi Hambatan Program Presiden

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Golkar masih mengkaji secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, menyebut putusan tersebut menimbulkan perdebatan publik karena dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam UUD 1945 dan dapat mengganggu efektivitas pelaksanaan program pemerintahan pusat di daerah.

"Putusan ini agak debatable. Ada yang menyampaikan bahwa konstitusi atau Undang-Undang Dasar dilanggar, antara lain Pasal 22E dan Pasal 18 ayat 4. Di situ disebutkan DPR, DPD, dan DPRD itu satu rezim pemilu dalam lima tahun," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).

Menurutnya, meskipun MK menyebut rezim pemilu dan rezim pilkada berbeda, dalam praktiknya pelaksanaan pemilu selama ini sudah mengikuti putusan MK sebelumnya, yakni Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang mengatur enam opsi keserentakan. Salah satunya telah dijalankan pemerintah dengan menyelenggarakan pemilu secara serentak.

Adies menilai, pemisahan pemilu nasional dan lokal dikhawatirkan akan memperlebar kesenjangan koordinasi antara pusat dan daerah. Hal itu bisa berdampak pada lambatnya implementasi program-program presiden, terutama di tahun-tahun awal pemerintahan.

Baca juga:

NasDem Nilai Putusan MK Pisahkan Pemilu Inkonstitusional

"Program presiden yang baru berjalan hampir satu tahun saja masih belum merata di seluruh daerah, terutama yang jauh dari Jakarta. Bayangkan kalau pemilu dipisah sampai dua tahun setengah, kapan program-program itu bisa berjalan secara efektif?" tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam sistem negara kesatuan seperti Indonesia. Menurut Adies, jika kepala daerah dipilih dalam waktu yang jauh berbeda dari presiden, maka dikhawatirkan akan terjadi ketidakharmonisan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional.

"Ini yang menjadi kajian kami di Fraksi Golkar. Kita harus cermati implikasi, dampak, dan efektivitas pelaksanaan putusan MK ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memisahkan pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) dan pemilu lokal (gubernur, bupati/wali kota, DPRD), yang selama dua pemilu terakhir telah dilaksanakan secara serentak pada satu hari pemungutan suara. (Pon)

#Partai Golkar #Pemilu #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan