Golkar Bakal Tolak Presiden Jokowi 3 Periode

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juni 2021
Golkar Bakal Tolak Presiden Jokowi 3 Periode

Presiden Jokowi pantau vaksinasi COVID-19. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Rencana memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo bahkan dipasangkan dengan Prabowo melawan kotak kosong menuai kecaman. Partai Golkar memastikan menentang wacana Presiden Jokowi menjabat 3 periode yang kembali ramai dibahas.

Dalam survei SMRC terbaru, terungkap 52,9 persen masyarakat menolak Jokowi kembali nyapres di Pilpres 2024. Lalu terungkap 75 persen masyarakat ingin masa jabatan presiden tetap dua periode.

Baca Juga:

Jokpro Beberkan Alasan Dukung Duet Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024

Politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, mayoritas masyarakat Indonesia tidak ingin kembali ke masa lalu. Sehingga demokrasi harus terus dijalankan sebagaimana mestinya.

"Nah survei ini melihat bahwa sebetulnya menegaskan masyarakat Indonesia ini they don't want looking back, mereka tak mau lihat ke belakang mereka mau terus maju ke depan," ucap Doli dalam diskusi SMRC, Minggu (20/6).

Wakil Ketua Umum Golkar itu juga menyinggung soal ramai isu amandemen UUD 1945. Sah-sah saja jika ada pihak ingin mengamandemen UUD 1945. Tetapi ia menilai untuk saat ini belum ada urgensinya.

Anggota DPR RI Fraksi Golongan Karya Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Anggota DPR RI Fraksi Golongan Karya Ahmad Doli Kurnia Tandjung

"Kalau pun kita pada akhirnya sepakat melakukan amandemen saya kira itu dalam proses yang cukup panjang," jelas Ketua Komisi II DPR ini.

Doli memberikan apresiasi kepada SMRC karena sudah berinisiatif merilis survei terkait 'Sikap Publik Nasional terhadap Amandemen Presidensialisme dan DPD'. Menurutnya, survei ini dapat dijadikan gambaran masyarakat dalam menilai isu di pemerintahan saat ini.

"Saya kira kita bisa mendapatkan picture untuk mendapatkan gambaran sejauh mana sebetulnya masyarakat merespons isu itu," tutup Doli. (Knu)

Baca Juga:

[Hoaks atau Fakta]: Presiden Jokowi Makan Codot Panggang

Baca Juga:

#Pilpres #Amandemen UUD #Pemilu #Pilpres 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan