Gibran Ungkap Tugasnya Melanjutkan dan Menyempurnakan Program yang Berjalan
Gibran Rakabuming Raka. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Bakal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka mengatakan tugasnya bersama bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto ialah untuk melanjutkan dan menyempurnakan program-program pembangunan yang telah berjalan untuk membawa Indonesia menuju kemajuan.
"Kita semua meyakini program-program yang sudah berjalan telah membawa Indonesia ke pintu gerbang kemajuan. Tugas kami kini adalah melanjutkan dan menyempurnakannya," kata Gibran saat acara deklarasi Prabowo-Gibran bersama relawan di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
Ribuan Pendukung Prabowo-Gibran Blokade Jalanan Depan Gedung KPU
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu menyatakan salah satu program yang harus dilanjutkan dan disempurnakan adalah pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Sekarang sudah ada KUR, Kredit Mekar, Wakaf Mikro, dan Kredit Ultra Mikro. Nanti, akan kami tambah dengan kredit start-up milenial," kata Gibran.
Dia menjelaskan kredit start up milenial akan diberikan kepada anak muda yang membangun bisnis berbasis inovasi dan teknologi.
Selain itu, sembari mengacungkan poster berisikan nama setiap program unggulan, Wali Kota Surakarta tersebut menuturkan bahwa jika memenangi Pilpres 2024, dia bersama Prabowo akan mewujudkan Kartu Indonesia Sehat untuk Orang Lanjut Usia (KIS Lansia).
"Sekarang sudah ada KIS, Kartu Indonesia Pintar, dan PKH (Program Keluarga Harapan). Nanti, saya tambahkan lagi KIS Lansia," imbuhnya.
Baca Juga:
Gibran Tenangkan Prabowo: Ada Saya di Sini Pak
Dia juga mengatakan ada program khusus untuk ibu dan anak yang bertujuan untuk mengurangi prevalensi kasus kekerdilan pada anak (stunting), yaitu Kartu Anak Sehat.
Selain itu, Gibran juga mengatakan akan mewujudkan dana abadi untuk pesantren yang merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon peserta Pilpres 2024 ke Kantor KPU RI di Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu. Mereka akan menjadi bakal pasangan calon ketiga yang mendaftar untuk menjadi peserta Pilpres 2024.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Asp)
Baca Juga:
Airlangga Serahkan Surat Dukungan KIM ke Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPR Dukung Pemecatan ASN yang Menginjak Alquran, Tegaskan sebagai Pelanggaran Hukum Berat
Insentif untuk Daerah Berhasil Turunkan Stunting Dianggarkan Rp 300 Miliar, DPR Nilai Terlalu Besar
Baleg DPR Kaji Potensi Kratom Masuk RUU Komoditas Strategis
Prabowo Bertemu Albanese, Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia–Australia
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
Prabowo-Albanese Teken Kesepakatan Jaga Stabilitas Indo-Pasifik, Era Baru Hubungan 2 Negara
Albo Panggilan Akrab Prabowo untuk PM Australia, Ternyata Ini Artinya!
BGN Ungkap Program Makan Bergizi Gratis Sudah Capai 41,2 Juta Penerima
Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan