Gibran Ajukan Izin Tak Masuk Kerja untuk Hadiri Deklarasi Pemilu Damai
Kabag Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan (Prokompim) Setda Solo, Herwin Nugroho. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Deklarasi Pemilu Damai pada Senin (27/11), di depan kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Wali Kota Solo yang juga cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka telah mengajukan izin tidak masuk kerja untuk pergi ke Jakarta pada Senin (27/11).
Ini yang kesekian kalinya Gibran mengajukan izin tidak masuk kerja. Terakhir Gibran mengajukan izin melakukan kunjungan ke Ponpes sebagai cawapres di Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (24/11).
Baca Juga:
Reaksi Kubu Prabowo-Gibran atas Gugatan Projo Ganjar
Ditemui di ruang kerjanya, Kabag Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan (Prokompim) Setda Solo Herwin Nugroho, membenarkan adanya izin tidak masuk kerja Wali Kota Solo pada Senin (27/11). Surat izin itu masuk ke Pemkot, Rabu (22/11).
“Sebelum itu, mengajukan izin cuti ke Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana dan Kemendagri ditembuskan ke Pemkot Solo,” ujar Herwin, Senin (27/11).
Dia mengatakan sesuai izin masuk ke Pemkot, Gibran ada acara ke Jakarta. Namun, untuk acaranya apa, tidak mengetahuinya.
“Hari ini (Senin) Wali Kota Solo (Gibran) mengajukan izin ada agenda di Jakarta. Izin menghadiri sejumlah agenda bukan kapasitas sebagai Wali Kota Solo,” ujar Herwin.
Baca Juga:
Keunggulan Prabowo-Gibran dalam Survei Jangan Sampai Nina Bobokan Pendukung
Diketahui, KPU RI mengadakan Deklarasi Pemilu Damai di Jakarta pada Senin (27/11) dengan mengundang tiga paslon dan ketua parpol peserta Pemilu 2024.
Herwin menyebut, selama melaksanakan izin, tugas kedinasan Wali Kota dilaksanakan Wakil Wali Kota Solo atau Plh Wali Kota Solo Teguh Prakosa.
Agenda Wali Kota Solo Gibran yang didisposisikan Plh Wali Kota Solo Teguh adalah peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Kardiologi Emirat Indonesia di Solo Techno Park Solo dan Apel Siaga Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Halaman Balai Kota Solo.
Disinggung terkait adanya izin cuti kampanye Gibran karena KPU RI menetapkan tahapan kampanye pada Pilpres 2024 mulai 28 November, ia mengatakan untuk cuti kampanye Gibran sampai sejauh ini belum ada.
“Untuk kampanye bisa saja situasional. Bisa saja tetap memanfaatkan hari libur Sabtu atau Minggu untuk kampanye Pilpres 2024,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Hasil Survei LSN: Prabowo-Gibran Dipastikan Masuk Putaran Kedua Pilpres 2024
Bagikan
Berita Terkait
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka