Geng Motor Brutal Cempaka Putih Rekrut dan Janjian Tawuran Lewat Medsos


Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih.com - Polres Jakarta Pusat kembali menangkap enam anggota geng motor yang menjadi pelaku penyerangan warga Cempaka Putih, Minggu (16/2) dini hari WIB. Akibat kejadian tersebut, seorang warga bernama Alfi tewas karena disabet senjata tajam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan pelaku DJ dan SP. Mereka tergabung dalam grup Melehoy. Lalu ada juga pelaku lain di RM, AN, O, AY dan AS yang melakukan aksi di tempat lain di Cempaka Putih Barat.
Baca Juga
Polisi Cokok Kawanan Geng Motor yang Tewaskan Satu Orang di Cempaka Putih
"Mereka memang mencari musuh kalau ada disikat sama mereka. Ini memang meresahkan. Mereka ini asal aja. Kebetulan korban ini yang melerai jadi korban. Aksi ini dilakukan tiap malam minggu dan Sabtu," katanya di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

Heru melanjutkan, para pelaku mencari lokasi pertengkaran di kawasan yang lengah polisinya. Kebetulan, saat itu terjadi di kawasan Pramuka Sari, Jakarta Pusat.
"Sabtu (15/2) malam mereka masih ada di situ karena ada kami. Setelah jam tiga Polisi mereka lihat lengah baru bermain," kata Heru.
Menurut Heru, seorang Alfi yang mencoba melakukan peleraian malah langsung dianiyaya para pelaku hingga akhirnya meninggal.
Beberapa barang bukti yang disita dari kelompok itu adalah celurit, batu dan handphone. Telepon selular ini dipakai pelaku untuk melakukan perjanjian aksi tawuran lewat komunikasi di medsos.
Anggota di Grup Melehoy cukup banyak. Mereka menunjukkan eksistensi dengan cara melakukan tindakan anarkis berupa pembantaian dan penganiyayaan.
"Mereka beroprasi di wilayah Cempaka Putih ada kelompok lain yang ramai langsung diserang. Kalau bisa nyerang dibilang kuat," imbuh Kapolres
Kapolres menambahkan perekrutan dilakukan melalui media sosial dan atau langsung di jalan. Sedangkan, celurit ini disediakan swadaya oleh mereka sendiri.
"Jadi ini kelompok jalanan aja. Kami lagi selidiki adanya pelaku lain melalui media sosial mereka. Perorangan mereka bawa sendiri celurit. Yang diserang sesama kelompok motor. Jarang warga sipil," tutur Heru.

Para pelaku melakukan aksi serupa di beberapa wilayah lain. Polisi pun bakal melakukan tindakan tegas seperti tindak di tempat. Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 10 tahun.
"Instruksi dari pimpinan kami apabila ada sesuatu yang membahayakan orang lain bisa melakukan tindakan tegas. Kami diberikan kewenangan bila ada orang yang melakukan aksi membahayakan," imbuh Heru.
Baca Juga
Detik-Detik Anggota Brimob Ditusuk Sehari Sebelum Aksi Perusakan oleh Geng Motor di Kemang
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purno Condro mengatakan, pihaknya bakal melakukan imbauan ke orang tua agar menjaga anak-anaknya.
"Tolong awasi anak-anak kita karena di usia remaja mereka mencari jatidiri. Ini eksistensi yang salah. Karena kebanyakan orang tua tak tau anaknya melakukan tindakan seperti ini," jelas Susatyo. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Bubarkan Konvoi Ratusan Motor di Kelapa Gading, Polisi Sita Bendera Geng dan Petasan

Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor di Kemayoran, Belasan Motor dan Petasan Siap Ledak Disita

Polisi Buru Geng Motor Los Angels Pasca-Bentrokan di Jalan Pramuka

Polisi Waspadai Aksi Serangan Susulan Gangster Motor ke Warga Kramat Pulo Senen

Bakal Terancam Sanksi, Jangan Mau Diajak Gabung Geng WNI di Jepang
