MerahPutih.com - Motif di balik perusakan portal Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca yang dilakukan sekelompok pengendara motor ternyata dilakukan para pelaku untuk membuat konten pamer modifikasi sepeda motor.
“Modif motor, terus motor-motornya sudah diubah-ubah, itu motornya kencang-kencang itu,” kata AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2).
Baca juga:
Geng Motor Makassar Main Panah, Kapolsek Instruksikan Tembak di Tempat
11 Motor Young Night Style Diamankan
Ojo menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan karena sejumlah kendaraan belum dihadirkan. Namun, kepolisian telah mengamankan 11 unit motor dari puluhan kendaraan yang terlihat dalam video viral di media sosial.
“11 motor dari puluhan motor yang ada di dalam video sudah berhasil kita amankan,” imbuh Ojo, dilansir Antara.
Kelompok pengendara motor yang terlibat dalam insiden itu diketahui menamakan diri Young Night Style, komunitas motor yang hobi nongkrong dan membuat konten di media sosial.
Baca juga:
Potensi Jeratan Pasal Pidana
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskan tengah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk melihat celah pidana dari perusakan portal tersebut. Ada sejumlah pasal yang dapat dikenakan kepada para pelaku, antara lain:
- Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ: penggunaan knalpot brong.
- Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ: pelanggaran marka jalan.
- Pasal 281 UU LLAJ: tidak memiliki SIM.
- Pasal 280 UU LLAJ: tidak menggunakan plat nomor sesuai peruntukan.
- Tindakan perusakan portal JLNT juga berpotensi dijerat dengan pasal pidana umum terkait perusakan fasilitas publik.
(*)