Gen Z-Milenial Penyumbang Terbesar Kredit Macet Pinjol, OJK Lakukan Ini

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 06 September 2024
Gen Z-Milenial Penyumbang Terbesar Kredit Macet Pinjol, OJK Lakukan Ini

Pesan peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewaspadai jebakan pinjaman online ilegal. ANTARA/Cahya Sari

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sisi lain tentang generasi Z dan milenial di Indonesia kembali terungkap. Ternyata, mereka penyumbang terbesar dari kredit macet layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) di tanah air. Bahkan, angkanya mencapat sepertiga dari total kredit macel pinjol.

“Dari data yang ada pada kami di Juli 2024 porsi wanprestasi 90 hari atau TPW 90 untuk gen Z dan milenial ini yang kami kategorikan di usia 19 sampai 34 tahun itu adalah 37,17 persen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, di Jakarta, Jumat (6/9).

Baca juga:

Cara Cek Data Pribadi Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak

Menurut Agusman, Untuk memitigasi risiko kredit macet oleh masyarakat termasuk generasi Z dan milenial, penyelenggara peer to peer lending telah diminta OJK untuk membuat pernyataan peringatan kepada konsumen pada laman utama website maupun aplikasinya.

Kalimat peringatan tersebut berbunyi: Hati-hati, transaksi ini berisiko tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi.

“Mudah-mudahan pendekatan ini akan membantu untuk menyeleksi gen Z dan milenial dan siapapun juga yang ingin bertransaksi di peer to peer lending untuk lebih sadar dari awal risiko yang akan dihadapi,” ujar Agusman.

Baca juga:

5 Bank Digital Pilihan Gen Z

Dilansir Antara, OJK juga telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/22) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal antara lain analisis pendanaan atau proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki penerima dana. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan. (*)

#Pinjol Ilegal #Gen Z #Perbankan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Laporan Salary Pulse 2026 Ungkap Gen Z Paling Berani Negosiasi Gaji
Keberanian tersebut cukup kontras dengan Generasi X.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Laporan Salary Pulse 2026 Ungkap Gen Z Paling Berani Negosiasi Gaji
Indonesia
Perkuat Layanan Digital, Bank Jakarta Boyong 7 Penghargaan Perbankan
Bank Jakarta meraih 7 penghargaan di ajang Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2025, termasuk Best Mobile Banking dan Best E-Money Bank 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Mei 2026
Perkuat Layanan Digital, Bank Jakarta Boyong 7 Penghargaan Perbankan
Indonesia
XPORIA 2026 Jadi Ajang Kolaborasi, Bank Jakarta Perkuat Ekosistem Ekonomi Terintegrasi
Bank Jakarta menggelar XPORIA 2026 pada 20-23 April 2026. Acara ini memperkuat ekosistem ekonomi terintegrasi.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
XPORIA 2026 Jadi Ajang Kolaborasi, Bank Jakarta Perkuat Ekosistem Ekonomi Terintegrasi
Indonesia
BNI Transfer Sisa Rp 21,5 M, Semua Uang Nasabah Paroki Aek Nabara Telah Kembali
BNI resmi menuntaskan pengembalian dana Rp28,26 miliar kepada nasabah CU Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, setelah kasus penggelapan.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 April 2026
BNI Transfer Sisa Rp 21,5 M, Semua Uang Nasabah Paroki Aek Nabara Telah Kembali
Indonesia
Di depan DPR, Dirut BNI Janji Uang Nasabah Paroki Aek Nabara Rp 28 M Cair Besok!
BNI saat ini masih merampungkan dokumen hukum sebagai dasar kesepakatan kedua belah pihak.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Di depan DPR, Dirut BNI Janji Uang Nasabah Paroki Aek Nabara Rp 28 M Cair Besok!
Indonesia
Kredit UMKM Turun Rp 3 Triliun, DPR Desak BI Koreksi Fokus Perbankan
Kinerja perbankan periode 2025 hingga triwulan pertama 2026 yang menunjukkan tren negatif pada sektor kerakyatan.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Kredit UMKM Turun Rp 3 Triliun, DPR Desak BI Koreksi Fokus Perbankan
Fun
Pinjol Pesugihan Modern Realita di Balik Teror Film Horor Aku Harus Mati
Aku Harus Mati tak hanya menawarkan kengerian, tetapi juga menjadi refleksi tentang tekanan sosial, gaya hidup semu, dan konsekuensi dari keputusan finansial yang keliru.
Wisnu Cipto - Jumat, 27 Maret 2026
Pinjol Pesugihan Modern Realita di Balik Teror Film Horor Aku Harus Mati
Fun
Berburu Takjil Jadi Tradisi Favorit Gen Z dan Milenial saat Ramadan, Survei Populix Ungkap Faktanya
Survei Populix mengungkap berburu takjil menjadi aktivitas ngabuburit paling populer bagi Gen Z dan milenial. 41 persen menganggap tradisi ini tak tergantikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
Berburu Takjil Jadi Tradisi Favorit Gen Z dan Milenial saat Ramadan, Survei Populix Ungkap Faktanya
Berita Foto
Barongsai Meriahkan Peresmian Kantor Cabang UOB Muara Karang Jakarta
Barongsai beratraksi disela-sela peresmian Kantor Cabang UOB Muara Karang, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 26 Februari 2026
Barongsai Meriahkan Peresmian Kantor Cabang UOB Muara Karang Jakarta
Indonesia
Fakta Baru, 15,3 Juta Usia Produktif di Indonesia Tidak Punya Rekening Bank
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan fakta baru yang cukup mencengangkan di dunia perbankan Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Januari 2026
Fakta Baru, 15,3 Juta Usia Produktif di Indonesia Tidak Punya Rekening Bank
Bagikan