Geledah Rumah Dinas Eks Wamenaker Noel, KPK Sita Mobil Alphard
Deretan Mobil dan Motor Barang Bukti OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer di KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang berlokasi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Dan hari ini tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Pancoran yaitu rumah sodara IEG," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/8).
Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita aset yang diduga terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua Relawan Jokowi Mania tersebut. Aset tersebut berupa satu unit mobil Toyota Alphard.
"Kendaraan bermotor roda 4 dan hari ini juga langsung dibawa oleh penyidik ke Gedung Merah Putih,” ujarnya.
Selain itu, kata Budi, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti elektronik dari rumah dinas Noel.
“Di antaranya handphone, jadi ada 4 unit handphone yang diamankan oleh penyidik," katanya.
Baca juga:
Terlibat Korupsi, Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Dipecat dari Jabatan Komisaris PT Pupuk Indonesia
Immanuel Ebenezer Mengaku Menerima Motor dalam Kasus Pemerasan di Kemenaker
Immanuel Ebenezer Berharap Amnesti, Istana: Presiden Tidak Akan Bela Bawahan yang Terlibat Korupsi
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka. Selain Noel, KPK juga menjerat 10 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Fahrurozi; lalu Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025 Hery Sutanto.
Kemudian Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja; Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022- 2025.
Tersangka lainnya yakni, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 sampai 2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
Lalu, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku Koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM INDONESIA dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM INDONESIA. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hingga Kini Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Masih Dibui, Ini Alasan KPK
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
KPK belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP masih Ditahan
Robot Diinfektan Ini Bakal Dihibahkan Jika Tidak Laku Dilelang KPK, Harganya Rp 78,6 Juta
Jubir Ungkap KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
KPK Gelar Lelang Barang Bukti Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Rupbasan Jakarta
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
KPK Akan Hibahkan 10 Mesin Face Recognition Jika tidak Laku Dilelang, Intip Spesifikasinya!
Mulai 2026, Bayar Lelang Barang Sitaan KPK Bisa Dicicil
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs