MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan uang dalam pecahan rupiah dan dollar AS dari penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda sejak Rabu (31/1) hingga Kamis (1/2) dini hari.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, sejumlah dokumen dan uang rupiah dan dollar AS itu disita dalam penggeledahan dari Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola, Villa Zumi Zola, dan rumah seorang saksi di Jambi.
"Tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang dalam bentuk dolar Amerika dalam penggeledahan di tiga lokasi," kata Basaria, saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).
Meski demikian, KPK belum bisa mengumumkan jumlah uang yang disita tersebut. Pasalnya, tim penyidik masih melakukan pengembangan di Jambi.
"Jumlah uang belum bisa kami sampaikan karena tim masih di lapangan," tutur Basaria.
KPK menetapkan Zumi Zola dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Pemerintah Provinsi Jambi.
Zumi dan Arfan diduga menerima uang sejumlah Rp6 miliar dari bebapa kontraktor terkait proyek di Pemprov Jambi. Uang itu diduga diberikan sebagai 'uang ketok' kepada anggota DPRD Jambi.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

