Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Headline

Gejolak di Lembaga Antirasuah, Pakar Hukum Anjurkan KPK Rekrut Penyidik Independen

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 07 Mei 2019
  Gejolak di Lembaga Antirasuah, Pakar Hukum Anjurkan KPK Rekrut Penyidik Independen

Pakar Hukum Pidana Abdul Fikar Hajar (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kontroversi penyidik yang memicu gelojak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebetulnya bisa diselesaikan jika lembaga antirasuah itu merekrut penyidik independen.

Menurut pakar hukum pidana Abdul Fikar Hajar, pemilihan penyidik independen dan bukan dari instansi penegak hukum lainnya bertujugan mencegah adanya sikap ambivalen.

"Kalau saya, harusnya begitu, ketika korupsi menyangkut instansi tertentu yang berkaitan dengan asal penyidik, misalnya kepolisian atau kejaksaan kan pasti ada sikap yang ambivalen. Masa saya sidik instansi saya sendiri," ujar Fikar Hajar, di Jakarta, Senin (6/5).

Penambahan penyidik independen disebutnya penting kini karena KPK masih memiliki banyak "utang" seperti kasus e-KTP serta kasus dugaan skandal Bank Century yang seharusnya secara bukti dapat dinaikkan ke level penyidikan, tetapi tidak dilakukan salah satunya karena kekurangan sumber daya manusia.

KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Selain itu, Fikar Hajar menyebut berkas yang dipegang penyidik dari kepolisian seolah tidak dapat diteruskan penyidik lain saat masa tugas penyidik dari kepolisian selesai di KPK.

"Ini saya tidak tahu apa yang terjadi, saya pernah diundang oleh KPK bicara soal itu. Bagaimana sistemnya. Saya bilang ini sitemnya sudah seperti itu," tutur dia.

Untuk itu, penambahan penyidik tetap KPK akan memperbaiki sistem di KPK karena akan turut menangani perkara yang dipegang penyidik kepolisian sehingga saat tugas selesai dapat diteruskan penyidik tetap.

Secara yuridis pun KPK memiliki kewenangan untuk mengangkat penyidik sendiri di samping dari kepolisian dan kejaksaan.

Sebagaimana dilansir Antara, beredar surat dari mantan penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo terkait permasalahan internal menyinggung pimpinan KPK ingin menghilangkan seluruh penyidik Polri di KPK.

Terkait hal itu, menurut Fikar Hajar, dapat disebabkan faktor sosiologis dan psikologis kekhawatiran jika KPK mengangkat penyidik sendiri maka jumlah penyidik dari lembaga penegak hukum lain akan berkurang.

"Lebih pada faktor kalau KPK mengangkat penyidik sendiri berarti penyidik dari instansi lain bisa kurang jatahnya. Saya perkirakan begitu karena itu mereka mengirim surat itu," ujar pengajar Univesitas Trisakti ini.

Sebelumnya KPK sudah menegaskan tidak ada niatan untuk membersihkan semua penyidik di KPK yang berasal dari Polri seperti isi dalam surat tersebut.(*)

#KPK #Penyidik KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK, Gubernur Jateng Luthfi : Saya Sangat Prihatin
Dia mengaku kecewa karena lagi-lagi bupati ditangkap karena terlibat kasus.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK, Gubernur Jateng Luthfi : Saya Sangat Prihatin
Indonesia
Bupati Sukoharjo Etik Kena OTT, Wabup Eko Pilih Tunggu Keterangan Resmi KPK
Eko mengaku belum bisa bicara banyak atas kejadian tersebut dan menunggu keterangan resmi KPK
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Etik Kena OTT, Wabup Eko Pilih Tunggu Keterangan Resmi KPK
Indonesia
LSAK Minta KPK Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara, Pertimbangkan Ambil Alih Perkara
LSAK meminta KPK mengawasi penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam tata kelola batu bara. Lembaga tersebut juga mendorong pengambilalihan perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Juli 2026
LSAK Minta KPK Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara, Pertimbangkan Ambil Alih Perkara
Indonesia
KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, Mulai 'Uang Assalamualaikum' hingga Akun Trading
Setiap calon rekanan diduga diminta menyetor fee sekitar 10 persen dari nilai proyek.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, Mulai 'Uang Assalamualaikum' hingga Akun Trading
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi, Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura
KPK ungkap amplop Bupati Kuansing berisi dolar Singapura, dana berasal dari petani koperasi untuk izin pelepasan hutan, Raja Juli Antoni kembalikan amplop ke KPK, penyidikan terus berlanjut.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura
Indonesia
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
KPK telah melakukan kajian terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Dari hasil monitoring, lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola program
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
Indonesia
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
KPK juga melakukan penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru, pada Sabtu (4/7) hingga Senin (6/7).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Bagikan