Gegara Sakit, Pemeriksaan Brigjen Prasetijo Terancam Tertunda
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (tengah). Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terancam tertunda. Pasalnya, mantan petinggi di Bareskrim Polri itu masih belum rampung dilakukan terkait pemberian keistimewaan terhadap buronan Djoko Tjandra.
Karopenmas Polri Brigjen Awi Setoyono menuturkan pemeriksaan terkendala karena Prasetijo yang masih dirawat di rumah sakit. Penyidik masih menunggu kondisi kesehatan Prasetijo membaik untuk melanjutkan pemeriksaan.
Baca Juga
Polri Selidiki Foto Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Pengacaranya di Depan Private Jet
"Belum tuntas (pemeriksaan). Yang bersangkutan sakit. Kalau dia sudah baikan, sehat, tentunya akan di BAP (berita acara pemeriksaan) lagi," tuturnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7)
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Brigjen Prasetijo bakal dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus buron.
Dia menjelaskan bahwa sementara perwira tinggi Polri itu diduga melakukan pelanggaran pidana dalam pembuatan surat palsu dan upaya menghalangi penyidikan terhadap buronan Djoko Tjandra.
"Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP," kata Listyo kepada wartawan.
Dia menjelaskan bahwa saat ini sedang akan dilakukan investigasi gabungan antara tim reserse dan Propam yang menjadi pengawas internal Korps Bhayangkara tersebut. Menurutnya, tim reserse akan menggunakan hasil pemeriksaan sementara Prasetijo di Propam.
"Hari ini akan diserahkan hasil interogasi Div Propam (Profesi dan Pengamanan) sebagai dasar LP (Laporan Polisi)," kata dia.
Tim khusus reserse yang dibentuk oleh Kabareskrim beranggotakan personel dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Siber.
Dari hasil pemeriksaan internal, diketahui bahwa Brigjen Prasetijo Utomo yang merupakan mantan Kakorwas Bareskrim Polri telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra untuk berpergian di Indonesia Juni lalu.
"Sedangkan untuk pihak-pihak yang terkait di luar Institusi Polri saat ini sedang dalam proses lidik dan pendalaman lebih lanjut," lanjut dia.
Baca Juga
Polri Pastikan Brigjen Prasetijo Antar Djoko Tjandra ke Pontianak
Dalam kasus ini, tiga Perwira Tinggi Polri telah dicopot oleh Kapolri dari jabatannya. Pertama, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo. Ketiganya menjalani pemeriksaan di Propam dan dinyatakan telah melanggar etik. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti