Gegara Sakit, Pemeriksaan Brigjen Prasetijo Terancam Tertunda

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 21 Juli 2020
Gegara Sakit, Pemeriksaan Brigjen Prasetijo Terancam Tertunda

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (tengah). Foto: Istimewa

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terancam tertunda. Pasalnya, mantan petinggi di Bareskrim Polri itu masih belum rampung dilakukan terkait pemberian keistimewaan terhadap buronan Djoko Tjandra.

Karopenmas Polri Brigjen Awi Setoyono menuturkan pemeriksaan terkendala karena Prasetijo yang masih dirawat di rumah sakit. Penyidik masih menunggu kondisi kesehatan Prasetijo membaik untuk melanjutkan pemeriksaan.

Baca Juga

Polri Selidiki Foto Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Pengacaranya di Depan Private Jet

"Belum tuntas (pemeriksaan). Yang bersangkutan sakit. Kalau dia sudah baikan, sehat, tentunya akan di BAP (berita acara pemeriksaan) lagi," tuturnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7)

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Brigjen Prasetijo bakal dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus buron.

Dia menjelaskan bahwa sementara perwira tinggi Polri itu diduga melakukan pelanggaran pidana dalam pembuatan surat palsu dan upaya menghalangi penyidikan terhadap buronan Djoko Tjandra.

"Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP," kata Listyo kepada wartawan.

Brigjen Prasetijo Utomo bersama Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking. Foto: @xdigeeembok
Brigjen Prasetijo Utomo bersama Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking. Foto: @xdigeeembok

Dia menjelaskan bahwa saat ini sedang akan dilakukan investigasi gabungan antara tim reserse dan Propam yang menjadi pengawas internal Korps Bhayangkara tersebut. Menurutnya, tim reserse akan menggunakan hasil pemeriksaan sementara Prasetijo di Propam.

"Hari ini akan diserahkan hasil interogasi Div Propam (Profesi dan Pengamanan) sebagai dasar LP (Laporan Polisi)," kata dia.

Tim khusus reserse yang dibentuk oleh Kabareskrim beranggotakan personel dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Siber.

Dari hasil pemeriksaan internal, diketahui bahwa Brigjen Prasetijo Utomo yang merupakan mantan Kakorwas Bareskrim Polri telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra untuk berpergian di Indonesia Juni lalu.

"Sedangkan untuk pihak-pihak yang terkait di luar Institusi Polri saat ini sedang dalam proses lidik dan pendalaman lebih lanjut," lanjut dia.

Baca Juga

Polri Pastikan Brigjen Prasetijo Antar Djoko Tjandra ke Pontianak

Dalam kasus ini, tiga Perwira Tinggi Polri telah dicopot oleh Kapolri dari jabatannya. Pertama, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo. Ketiganya menjalani pemeriksaan di Propam dan dinyatakan telah melanggar etik. (Knu)

#Mabes Polri #Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmat pelindas Affan Kurniawan lolos dari pemecatan. Ia hanya dikenakan sanksi demosi tujuh tahun.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Indonesia
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Merupakan bentuk penyegaran organisasi.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Agustus 2025
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Indonesia
Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya
Polri masih terus melihat kesesuaian terhadap penempatan dan kegunaan robot-robot yang akan digunakan
Frengky Aruan - Selasa, 01 Juli 2025
Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya
Indonesia
Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebut bahwa wajah kepolisian di sejumlah negara akan diwarnai kehadiran robot-robot pada 2030.
Frengky Aruan - Senin, 30 Juni 2025
Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian
Indonesia
Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra
Kali ini, ada 67 perwira menengah dan perwira tinggi Polri yang dimutasi.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Mei 2025
Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra
Indonesia
Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding
Sebanyak 31 orang saksi turut diperiksa dalam perkara ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding
Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan