Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Gegara Sakit, Pemeriksaan Brigjen Prasetijo Terancam Tertunda

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 21 Juli 2020
Gegara Sakit, Pemeriksaan Brigjen Prasetijo Terancam Tertunda

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (tengah). Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terancam tertunda. Pasalnya, mantan petinggi di Bareskrim Polri itu masih belum rampung dilakukan terkait pemberian keistimewaan terhadap buronan Djoko Tjandra.

Karopenmas Polri Brigjen Awi Setoyono menuturkan pemeriksaan terkendala karena Prasetijo yang masih dirawat di rumah sakit. Penyidik masih menunggu kondisi kesehatan Prasetijo membaik untuk melanjutkan pemeriksaan.

Baca Juga

Polri Selidiki Foto Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Pengacaranya di Depan Private Jet

"Belum tuntas (pemeriksaan). Yang bersangkutan sakit. Kalau dia sudah baikan, sehat, tentunya akan di BAP (berita acara pemeriksaan) lagi," tuturnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7)

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Brigjen Prasetijo bakal dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus buron.

Dia menjelaskan bahwa sementara perwira tinggi Polri itu diduga melakukan pelanggaran pidana dalam pembuatan surat palsu dan upaya menghalangi penyidikan terhadap buronan Djoko Tjandra.

"Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP," kata Listyo kepada wartawan.

Brigjen Prasetijo Utomo bersama Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking. Foto: @xdigeeembok
Brigjen Prasetijo Utomo bersama Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking. Foto: @xdigeeembok

Dia menjelaskan bahwa saat ini sedang akan dilakukan investigasi gabungan antara tim reserse dan Propam yang menjadi pengawas internal Korps Bhayangkara tersebut. Menurutnya, tim reserse akan menggunakan hasil pemeriksaan sementara Prasetijo di Propam.

"Hari ini akan diserahkan hasil interogasi Div Propam (Profesi dan Pengamanan) sebagai dasar LP (Laporan Polisi)," kata dia.

Tim khusus reserse yang dibentuk oleh Kabareskrim beranggotakan personel dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Siber.

Dari hasil pemeriksaan internal, diketahui bahwa Brigjen Prasetijo Utomo yang merupakan mantan Kakorwas Bareskrim Polri telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra untuk berpergian di Indonesia Juni lalu.

"Sedangkan untuk pihak-pihak yang terkait di luar Institusi Polri saat ini sedang dalam proses lidik dan pendalaman lebih lanjut," lanjut dia.

Baca Juga

Polri Pastikan Brigjen Prasetijo Antar Djoko Tjandra ke Pontianak

Dalam kasus ini, tiga Perwira Tinggi Polri telah dicopot oleh Kapolri dari jabatannya. Pertama, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo. Ketiganya menjalani pemeriksaan di Propam dan dinyatakan telah melanggar etik. (Knu)

#Mabes Polri #Djoko Tjandra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Polri menggencarkan perburuan bandar narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah, setelah tiga anggota gugur saat operasi penggerebekan. Bareskrim meminta dukungan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Indonesia
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
LMI diduga menentukan harga ompreng dan diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang akan diberikan kepada dirinya sebagai imbalan agar pengadaan di titik tertentu mendapat persetujuan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Bagikan