Gegara Djoko 'Joker' Tjandra, Anak Buah Anies Bakal Digugat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 06 Juli 2020
Gegara Djoko 'Joker' Tjandra, Anak Buah Anies Bakal Digugat

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengendus adanya dugaan maladministrasi terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh buronan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Joko Tjandra oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Atas dasar sengkarut sistem kependudukan yang menjadikan Joko S Tjandra dapat merekam data dan memperoleh KTP-elektronik, maka Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta akan diadukan ke Ombusdman pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2020," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (6/7).

Baca Juga:

Kuasa Hukum Benarkan Joko Tjandra Berada di Indonesia Sejak 8 Juni

"Bersamaan aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Joko S Tjandra keluar-masuk Indonesia," sambung dia.

Rekam data dan cetak KTP-elektronik Joko Tjandra dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan di Jalan Simprug Golf I, Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Alamat tersebut, cocok dengan alamat yang dituliskan dalam permohonan PK Joko Tjandra.

Djoko Tjandra, buronan sekaligus terpidana kasus skandal cessie Bank Bali yang kerap dijuluki media dengan sebutan 'Joker'. (ist/net)

Sehingga, seharusnya Joko Tjandra tidak bisa mencetak KTP-elektronik dengan identitas Warga Negara Indonesia (WNI) dikarenakan yang bersangkutan telah menjadi warga negara Papua Nugini dalam bentuk memiliki paspor negara tersebut.

Hal itu jelas tertuang dalam Pasal 23 Ayat (8) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dimana kewarganegaraan seseorang akang hilang apabila memiliki paspor negara lain.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Joko Tjandra, Senin (6/7). Permohonan PK yang dilayangkan Joko membuat heboh publik lantaran status yang bersangkutan adalah buronan.

Baca Juga

Joko Tjandra Disebut Berada di Indonesia, Menkumham: Di sistem Kami tidak ada!

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui intelijen Kejaksaan lemah sehingga tak berhasil menangkap Joko yang berada di DKI Jakarta untuk mendaftarkan PK. Hanya saja, ia telah memerintahkan kepada jajarannya untuk menangkap Joko jika hadir di sidang PK.

"Pada hari ini beliau (Joko) mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan insyaallah sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6). (Pon)

#Boyamin Saiman #Buronan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen
Lima orang buronan kriminal kelas kakap di Sri Lanka yang bersembunyi di Indonesia berhasil diringkus aparat gabungan di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen
Berita Foto
Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025
Deretan buronan KPK dipajang dalam konferensi pera capaian Kinerja KPK Semester I 2025 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 06 Agustus 2025
Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025
Indonesia
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud
Jika ekstradisi Paulus Tannos berhasil, Setyo berharap ini akan menjadi preseden positif bagi penanganan buronan kasus korupsi lainnya
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Juni 2025
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Indonesia
Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun
Terpidana Uchik akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie, guna menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh
Wisnu Cipto - Jumat, 21 Februari 2025
Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun
Indonesia
Menkum Klaim Sudah Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos
Supratman mengatakan urusan dokumen ekstradisi Tannos terus digenjot.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Menkum Klaim Sudah Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos
Indonesia
KPK Beberkan Sosok Harun Masiku, Bukan Kader Asli PDIP hingga Dekat dengan Eks Ketua MA Hatta Ali
KPK beberkan sosok Harun Masiku yang sebenarnya. Ia dikatakan bukan kader asli PDIP hingga dekat dengan eks Ketua MA, Hatta Ali.
Soffi Amira - Kamis, 06 Februari 2025
KPK Beberkan Sosok Harun Masiku, Bukan Kader Asli PDIP hingga Dekat dengan Eks Ketua MA Hatta Ali
Indonesia
Dubes RI untuk Singapura: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Tak Ada Kendala
Aparat penegak hukum Indonesia tinggal menyerahkan surat pendukung bahwa Tannos akan menjalani proses hukum di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Januari 2025
Dubes RI untuk Singapura: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Tak Ada Kendala
Indonesia
KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Proses Ekstradisi
KPK saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Januari 2025
KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Proses Ekstradisi
Indonesia
Ketua KPK Minta Doa Soal Ekstradisi Buronan Paulus Tannos dari Singapura
KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Januari 2025
Ketua KPK Minta Doa Soal Ekstradisi Buronan Paulus Tannos dari Singapura
Bagikan