Headline

Gay Pedofil Ini Ancam Sebar Foto Korbannya yang Sedang Merokok Jika Menolak Dicabuli

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 11 Februari 2018
Gay Pedofil Ini Ancam Sebar Foto Korbannya yang Sedang Merokok Jika Menolak Dicabuli

Ilustrasi Foto sodomi foto: Istockphoto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin menangkap seorang pelaku pencabulan sesama jenis yang menargetkan anak di bawah umur sebagai korbannya.

"Ada dua korban diketahui pernah dicabuli pelaku dan salah satu orangtua korban melapor ke polisi," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Anjar Wicaksana di Banjarmasin seperti dilansir Antara, Sabtu (10/2).

Tersangka berinisial MG (40) ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap dua korbannya berinisial MR (15) dan AW (14).

Tapi dari hasil interogasi terhadap pelaku diketahui dia telah melakukan pencabulan terhadap delapan orang anak namun yang melapor baru dua orang, "Korban MR dicabuli sebanyak satu kali, sedangkan AW dua kali terjadi," jelas Anjar.

Diungkapkan Kapolresta, modus operandi tersangka dengan melakukan pengancaman terhadap korban setiap kali ingin melakukan pencabulan.

"Jadi kedua korban ini diancam tersangka bahwa foto mereka berdua sedang merokok akan diperlihatkan ke orangtuanya," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang ancamannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

"Kami mengimbau korban atau masyarakat untuk tidak segan-segan melapor jika menjadi korban pencabulan atau tindakan asusila lainnya," tutur Anjar didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi. (*)

#Gay #Pedofil #Pencabulan Bocah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Motif IS tega menyetubuhi korban berinisial FL karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. IS diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap FL sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban hamil.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Indonesia
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
IS telah ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025. Di mana, motif pelaku adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai Bos Mafia untuk mengelabui korban.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Indonesia
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
AF berhasil ditangkap pada Sabtu (28/6)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 Juli 2025
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
Indonesia
Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet
Dinas PPAPP DKI Jakarta berikan pendampingan layanan psikologi dan bantuan hukum terhadap 10 santri yang menjadi korban guru ngaji cabul.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet
Indonesia
Polda Jatim Selidiki Forum Gay di Media Sosial, Ada 11 Ribu Anggota Tergabung
Pada awalnya, grup itu bersifat tertutup dan hanya dapat diakses dengan persetujuan admin. Namun belakangan grup tersebut terbuka untuk umum.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Juni 2025
Polda Jatim Selidiki Forum Gay di Media Sosial, Ada 11 Ribu Anggota Tergabung
Indonesia
Jadi Tersangka, AKBP Fajar Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak dan Pakai Narkoba
Polri menetapkan eks Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus pencabulan anak dan menggunakan narkoba.
Soffi Amira - Kamis, 13 Maret 2025
Jadi Tersangka, AKBP Fajar Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak dan Pakai Narkoba
Indonesia
53 Laki-Laki yang Diciduk Saat Pesta Gay di Jaksel Dilepas, Ini Alasan Polisi
Kegiatan pesta seks ini tak dipungut biaya oleh penyelenggara dari tiga tersangka
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 Februari 2025
53 Laki-Laki yang Diciduk Saat Pesta Gay di Jaksel Dilepas, Ini Alasan Polisi
Indonesia
Polisi Grebek Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, 3 Orang Jadi Tersangka
Polisi menggrebek pesta seks gay di Hotel H, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Soffi Amira - Senin, 03 Februari 2025
Polisi Grebek Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, 3 Orang Jadi Tersangka
Indonesia
Imigrasi Tangkap Buronan US Marshals Kasus Pedofilia Asal Amerika
Penangkapan buronan kasus Pedofilia itu dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang saat TJC mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan pada 30 Desember 2024.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Januari 2025
Imigrasi Tangkap Buronan US Marshals Kasus Pedofilia Asal Amerika
Bagikan