Gawat ! Cukong Kuasai Parpol, Demokrasi Terancam

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Kamis, 12 Maret 2015
Gawat ! Cukong Kuasai Parpol, Demokrasi Terancam

Ketua MPR sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (kiri) berbincang dengan Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono (kanan) saat bertemu di Jakarta, Kamis (12/3). ANTARA FOTO/Mu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu Demokrasi (Perludem) Titi Anggaraini mengatakan, partai politik yang dikuasai oleh cukong tidak sehat bagi tumbuhnya demokrasi. (Baca:Perludem : Subsidi Negara Buat Parpol Tidak Lebih Dari 30%)

"Karena parpol institusi publik dikuasai segelintir pemilik modal seolah pemilik penuh parpol karena pendanaan," kata Titi pada merahputih.com, di KPU, Jakarta, Kamis (12/3). (Baca:Pengamat: Cengkraman Kapital pada Parpol Masih Kuat)

Menurut Titi, berdasarkan undang-undang pendanaan parpol berasal dari tiga sumber. Yaitu, dana iuran anggata, sumbangan sah menurut hukum dan bantuan keuangan pemerintah dari APBN dan APBD. (Baca:Harga Suara Parpol Tidak Lebih Mahal Dari Permen)

"Hanya saja iuran anggota enggak berjalan, dan bantuan keuangan dari pemerintah tidak memadai karena jumlahnya kecil," kata dia.

Karena itu, supaya tidak terjadi kooptasi pemilik modal salah satu caranya dengan memberikan bantuan dana parpol dari Negara, seperti yang diusulkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Namun, sebelum menggelontorkan dana, Pemerintah harus mengatur sedemikian rupa. (Baca:Mirip Fakir Miskin, Negara Santuni Parpol)

Selain melihat kesanggupan Negara dalam memberikan bantuan dana, partai politik juga dituntut untuk jujur berapa kebutuhannya. (Baca:Pakar: Negara Santuni Parpol, Lahan Baru Koruptor Rampok Duit Negara)

"Jadi ada syaratnya, bantuan dari Kementrian Keuangan mereka (parpol) harus mengajukan proposal terbuka soal kebutuhan mereka. Selama ini tidak pernah ada keterbukaan data dan keterangan yang mereka keluarkan," tandasnya. (mad)

#Tjahjo Kumolo #Partai Politik #Negara Santuni Parpol #Titi Anggraini #Perludem
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Bagikan