Gara-Gara Narkoba, Anak Sekda Karawang Diciduk Polisi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 01 Juli 2020
Gara-Gara Narkoba, Anak Sekda Karawang Diciduk Polisi

Ilustrasi Narkoba (Foto: MP/Istimewa)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Satuan Narkoba Polres Karawang berhasil mengamankan seorang bandar narkoba berinisial P dan pelanggannya berinisial ANT (23).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Rudy Ahmad Sudrajat, mengatakan P ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Galuh Mas, Karawang, Jawa Barat.

“Saudara P yang kami duga sebagai pengedar narkoba jenis sabu diamankan pukul 05.00 WIB,” kata Rudy dalam keteranganya, Rabu (1/7).

Baca Juga

Kasus Gratifikasi THR yang Diduga Libatkan Rektor UNJ Dinilai Memalukan

Dari hasil penangkapan terhadap P, polisi berhasil mengamankan setidaknya 5 butir pil ekstasi. “Saat dilakukan penggeledahan di kamarnya, kami temukan 5 butir inex,” jelasnya.

Kemudian dari hasil penangkapan pengedar narkoba berinisial P, Polisi melakukan pengembangan kasus. Dan benar, dari hasil pengembangannya, ditemukan nama berinisial ANT yang ternyata diketahui adalah pelanggannya yang telah membeli barang haram itu 2 minggu lalu.

Bahkan ia juga anak dari Sekda Pemkab Karawang, Acep Jamhuri. “Benar, (ANT) putra dari pak Sekda,” terangnya.

Barang bukti narkoba di Lapas Banceuy. (Foto: MP/Istimewa)
Ilustrasi: Barang bukti narkoba (Foto: MP/Istimewa)

Kemudian, masih dalam upaya pengembangan, Satuan Narkoba Polres Karawang pun juga melakukan penggeledahan di rumah ANT di kawasan Teluk Jambe pada pukul 08.00 WIB.

Dan dari penggeledahan yang disaksikan langsung oleh sang ibu, Polisi menemukan beberapa barang bukti bekas penggunaan obat-obatan terlarang itu.

“Ditemukan dua buah alat hisap sabu berbentuk sedotan dan pipet, korek api gas dan bungkus plastik sisa sabu di dalam kantung berwarna biru,” jelasnya polisi berpangkat melati tiga itu.

Baca Juga

Kasus Positif Corona Meningkat, Pemerintah Diminta tak Main-main Kendorkan PSBB

Hingga sampai saat ini, baik P dan ANT masih diamankan di Mapolres Kabupaten Karawang untuk proses hukum lebih lanjut. (Knu)

#Narkoba #Kasus Narkoba #Kecanduan Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
ShowBiz
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
Pada dasarnya, mereka telah mengakui pelanggaran hukum jangka panjang.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
ShowBiz
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Agensi menyebut sang artis dengan tulus meminta maaf atas masalah ini.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Bagikan