GAPMMI Minta Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Diujicobakan Dulu
Ilustrasi minuman manis. (Pexels.com/RDNE Stock project)
MerahPutih.com - Pemerintah segera menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan ini diatur mengenai cukai minuman berpemanis.
Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mengatakan pihaknya telah menyampaikan usulan kepada pemerintah lewat Kementerian Perindustrian perihal implementasi aturan.
Ketua umum GAPMMI Adhi Siswaya mengusulkan agar aturan yang termuat dalam PP tersebut dapat dibahas lebih lanjut bersama dengan berbagai pemangku kepentingan sehingga pasal-pasal yang dianggapnya tidak sinkron dapat diperbaiki bersama-sama.
"Kami sudah beri masukan lewat Kementerian Perindustrian," ujar Adhi.
Baca juga:
Penerapan Cukai Makanan dan Minuman Berpemanis Masih Perlu Aturan Turunan
Ia menegaskan, pada dasarnya pihaknya sepakat dengan upaya pemerintah dalam mengurangi Penyakit Tidak Menular (PTM), karena berkaitan dengan mahalnya biaya pengobatan atau kesehatan dalam negeri. Tapi angka konsumsi gula tersebut tidak sebesar yang diperkirakan.
Tercatat, kontribusi industri makanan dan minuman mencapai 30 persen terhadap angka konsumsi di Indonesia, dari capaian itu minuman berpemanis menyumbang kontribusi konsumsi asupan gula sebesar 4-6 persen.
Mengatakan, yang mendongkrak tingginya asupan gula adalah kebiasaan masyarakat yang menambah gula ke dalam minuman berpemanis.
"Oleh sebab itu 70 persen itu (disumbang) rumah tangga dan 30 persen di industri Sebagian," ujarnya.
Baca juga:
Cukai Minuman Berpemanis Bakal Kendalikan Konsumsi
Ia mengusulkan, adanya proyek percontohan untuk mengukur parameter konsumsi gula oleh masyarakat untuk merumuskan regulasi yang tepat untuk diimplementasikan.
Sementara soal pungutan cukai, yang diperkirakan mencapai Rp 1.771 per liter, akan turut berdampak pada industri makanan dan minuman karea meningkatnya harga jual ke konsumen. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai, Dirjen Djaka: Kami Akan Lebih Baik
Tanggapi Ancaman Dibekukan Menkeu, Dirjen Bea Cukai: Bentuk Koreksi
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
Bandara di Morowali tak Diawasi Bea Cukai dan Imigrasi, Pengamat: Jangan Sampai Jadi Lokasi Transaksi Ilegal
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
Merasa Dirugikan, Menkeu Purbaya Ancam Bakal Blacklist Pelaku Impor Ilegal Seumur Hidup
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Geram Pengawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks saat Jam Kerja, Menkeu Purbaya: Nggak Kira-kira, Akan Gue Pecat
Baru 2 Hari Dibuka, Hotline 'Lapor Pak Purbaya' Sudah Terima 15.933 Aduan
Menkeu Terima 15.933 Pesan WA, Yang Muji 2.459 dan Mengadu 13.285 Pesan