Ganjil Genap Dipandang Minim Sosialisasi, Wagub DKI Minta Maaf

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 13 Agustus 2021
Ganjil Genap Dipandang Minim Sosialisasi, Wagub DKI Minta Maaf

Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf bagi masyarakat terkait diberlakukan kembali aturan ganjil genap di masa pandemi COVID-19 yang minim sosialisasi.

"Kami mohon maaf atas pemberlakuan ganjil genap Kalau mungkin dirasa kurang sosialisasinya," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (13/8).

Pria kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini berjanji, pihaknya akan meningkatkan terus sosialisasi agar warga mengetahui adanya sistem ganjil genap.

Baca Juga:

Kata Wagub DKI Soal Anggota PSI Adu Mulut dengan Polisi saat Kena Ganjil Genap

Riza mengakui, banyak kendaraan yang terjaring razia ganjil genap pada hari pertama karena ketidaktahuan adanya kebijakan baru tersebut. Mudah-mudahan, kata dia, hari seterusnya tersosialisasi dengan baik.

"Bahwa di Jakarta sudah memberlakukan ganjil genap sementara tanggal 12 sampai tanggal 16 nanti," ucapnya.

Kendaraan melintas di kawasan Jalan M H Thamrin, Jakarta, Senin (9/11/2020).  ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
CaptionKendaraan melintas di kawasan Jalan M H Thamrin, Jakarta, Senin (9/11/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

Adapun secara keseluruhan evaluasi hari pertama kebijakan ganjil genap di 5 ruas jalan ibu kota berjalan maksimal.

"Kita lihat semua kebijakan yang diambil oleh Pemprov melalui dinas dan sebagainya dimaksudkan untuk membantu masyarakat melayani masyarakat berjalan baik," pungkasnya.

Baca Juga:

Kebijakan Ganjil Genap saat PPKM Dinilai Kontraproduktif

Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI resmi menerapkan kembali sistem ganjil genap di Jakarta mulai 12 Agustus hingga 16 Agustus mendatang.

Tapi saat ini, aturan tersebut masih bersifat sosialisasi belum dilakukan tindakan memberikan sanksi denda kepada pelanggar. (Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI Minta Warga Dapat Maklumi Sistem Ganjil Genap

#Ganjil Genap #Ahmad Riza Patria
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada aturan baru ganjil genap di jalan tol. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
Viral Denda Rp 500 Ribu karena Ganjil Genap di Tol, Simak Penjelasan Pramono
Indonesia
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Gubernur DKI Jakarta menegaskan aturan ganjil genap di 28 gerbang tol bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi akses keluar-masuk jalan protokol
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Pramono Tegaskan 28 Titik Keluar-Masuk Gerbang Tol Kena Ganjil Genap Bukan Aturan Baru
Indonesia
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Jasa Marga membantah kabar soal 28 gerbang tol di Jakarta kena ganjil genap. Penerapan tersebut tidak diberlakukan di jalan tol.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Jasa Marga Bantah Kabar 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Begini Faktanya
Indonesia
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27–28 Mei 2026 bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 H. Simak daftar ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil Genap Dua Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Jalan di Jakarta bebas ganjil genap selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Sistem itu ditiadakan 14-15 Mei 2026.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026, ini Daftar Jalannya
Indonesia
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Kendaraan listrik di Jakarta tetap bebas aturan ganjil genap. Lalu, pajak PKB dan BBNKB juga dihapus.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Kendaraan Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Pajak PKB dan BBNKB Dihapus
Indonesia
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Kebijakan ini menyasar ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Maret 2026
Jadwal Lengkap One Way Nasional, Contraflow Serta Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Indonesia
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Pemprov DKI Jakarta meniadakan sementara sistem ganjil genap pada 18–24 Maret 2026 karena libur Nyepi dan Idulfitri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Libur Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026
Indonesia
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Pemerintah menerapkan rekayasa lalu lintas mudik Lebaran 2026 berupa one way, contra flow, dan ganjil-genap. Simak jadwal lengkapnya di sini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Bagikan