MerahPutih.com - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh Waktu di berbagai daerah memberikan persoalan baru terhadap anggaran daerah. Bahkan, ada daerah yang tidak sanggup membayar gaji serta tunjangan hari raya lebaran 2026.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah pusat turun tangan membantu pemerintah daerah dalam membayar gaji guru PPPK paruh waktu karena pembayarannya sering telat, bahkan saat ini mereka belum menerima gaji.
Persoalan keterlambatan dan ketidakpastian pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu tidak boleh terus berlarut-larut. Negara, kata dia, harus hadir menjamin kesejahteraan para guru yang telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Mereka berhak mendapatkan gaji yang layak dan dibayarkan tepat waktu,” kata Lalu dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (5/3).
Ia meminta adanya kebijakan khusus dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) perlu segera mengusulkan kebutuhan anggaran pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu melalui skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT), sehingga dapat segera dialokasikan dan dicairkan.
"Ini penting agar ada kepastian anggaran dan tidak membebani fiskal daerah yang saat ini juga terbatas," katanya.
Komisi X DPR RI akan terus mengawal dan memperjuangkan nasib guru PPPK paruh waktu agar mendapatkan haknya secara adil, karena kesejahteraan guru merupakan fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
"Jangan sampai mereka yang menjadi ujung tombak pendidikan justru tidak mendapatkan kepastian kesejahteraan," ungkapnya.
Selain itu, akil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Muhdi meminta seluruh kepala daerah menunjukkan kreativitas dalam memenuhi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
"Jangan sampai mereka tidak mendapat gaji sebagaimana yang dijanjikan minimal Rp 1 juta. Apakah dari dana tak terduga atau sumber lain, sambil berjalan kita akan terus bekerja untuk memastikan agar ke depan tidak terus-menerus menjadi beban bagi daerah," ujar Muhdi.