Gaji ke-13 Bagi Pensiunan Mulai Dicairkan
PNS lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc
MerahPutih.com - Perusahaan BUMN pengelola dana pensiunan. PT TASPEN (Persero) mulai menyalurkan gaji ke-13 sebagai salah satu manfaat dari program pensiun.
Penyaluran dilakukan secara langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan tunjangan yang dimulai mulai 3 Juni 2024.
Ketentuan pembayaran ini dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Baca juga:
Juni Gaji ke-13 ASN Cair, Kemenkeu Bayar Pakai Duit APBN Rp 50 T
Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan berdasarkan salah satu yang nilainya paling besar.
Sementara itu, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda atau duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya.
Pembayaran gaji ke-13 tahun ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan biaya lainnya, kecuali pajak penghasilan.
Corporate Secretary TASPEN Yoka Krisma Wijaya menegaskan, pencairan ini komitmen perseroan sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berdaya, khususnya kalangan pensiunan.
Baca juga:
Gaji Rp 5,2 Juta Per Bulan Tidak Cukup, Presiden Buruh: Harusnya 7 Juta
Hal tersebut sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menyatakan bahwa BUMN berperan sebagai kapal induk yang menyatukan semua pihak untuk membangun keseimbangan ekonomi dan pertumbuhan bisnis, serta memastikan kesejahteraan masyarakat.
"Upaya meningkatkan kesejahteraan para pensiunan melalui penyaluran gaji ke-13 tersebut tidak terlepas dari komitmen negara untuk mengapresiasi pengabdian para ASN," katanya.
Ia menegaskan, arahan Presiden Joko Widodo menekankan bahwa negara dan pemerintah tidak melupakan jasa para aparatur negara dalam membangun bangsa.
“TASPEN terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” kata Yoka.
TASPEN mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi dan tindak dugaan penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Kesenjangan Gaji: Pejabat Capai Rp 3 Juta Per Hari Sedangkan Buruh Hanya Rp 20 Ribu Per Hari
Isu Tunjangan Bikin Publik Geram, Pimpinan DPR Blak-blakan Ungkap Alasan Rumah Dinas Diubah Menjadi Tunjangan Perumahan
Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun
Gaji ke-13, Subsidi Transportasi Dan Bansos Jadi Daya Ungkit Konsumsi Rumah Tangga
Gaji Florian Wirtz di Liverpool Terungkap, Bisa Naik 12 Kali Lipat!
Gaji Hakim Naik, KPK Ingatkan Pengawasan Ketat
Gaji Naik 280 Persen, Reformasi Wajib Jalan dan Moral Hakim Harus Lebih Tinggi