Kesenjangan Gaji: Pejabat Capai Rp 3 Juta Per Hari Sedangkan Buruh Hanya Rp 20 Ribu Per Hari
Aksi Topeng Joker Peringati Hari Buruh Internasional 2025
MerahPutih.com - Kesenjangan pendapatan antara pejabat negara dengan pekerja atau buruh kian nyata dan tinggi. Padahal, pekerja baik formal dan informal adalah pembayar pajak.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyoroti penghasilan seorang anggota DPR yang sedang jadi perbincangan publik, misalnya mencapai sekitar Rp 154 juta per bulan atau lebih dari Rp 3 juta per hari.
Ia melansir berbagai pemberitaan, di mana pendapatan anggota DPR RI per bulan mencapai sekitar Rp 104 juta. Angka ini ditambah tunjangan perumahan yang nilainya sekitar Rp 50 juta.
"Gaji pokok dan tunjangan kesejahteraan lainnya kurang lebih Rp54 juta," katanya dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Baca juga:
Anggota DPR Diminta Jangan Kebanyakan Minta Naik Gaji, Pengamat: Harusnya Fokus Kerja yang Benar
Ia membandingkan dengan upah buruh outsourcing atau tenaga kerja kontrak di Jakarta yang hanya menerima nominal minimum tertinggi Rp 5,2 juta per bulan atau sekitar Rp 170 ribu per hari.
"Bahkan, pengemudi ojek daring kini rata-rata hanya mengantongi Rp 600 ribu per bulan atau sekitar Rp 20 ribu per hari," kata Said Iqbal menambahkan.
Ia menyebut kondisi ini mencerminkan ketidakadilan sosial yang nyata di mata kaum buruh sebagai pekerja informal yang kini menjadi penopang roda ekonomi bangsa.
"Rakyat menghadapi daya beli yang menurun, upah rendah, serta sistem kerja yang tidak memberikan masa depan karena praktik outsourcing dan sistem kemitraan yang eksploitatif," katanya.
Iqbal menyinggung hak istimewa anggota DPR yang berhak atas pensiun seumur hidup setelah lima tahun masa jabatan, sementara buruh yang telah bekerja puluhan tahun tetap hidup dalam ketidakpastian.
"Inilah wajah nyata ketidakadilan yang melukai hati rakyat," katanya.
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8), menjelaskan bahwa pemberian tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan bagi anggota dewan merupakan kompensasi atas dihapusnya fasilitas rumah dinas DPR RI.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Kakak Marsinah Titip Pesan Kepada Presiden Prabowo Subianto: Hapus Total Sistem Outsourcing
Sektor Pertanian Paling Banyak Serap Tenaga Kerja, 146,54 Juta Orang Indonesia Bekerja Sebagai Buruh
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim