Kesenjangan Gaji: Pejabat Capai Rp 3 Juta Per Hari Sedangkan Buruh Hanya Rp 20 Ribu Per Hari


Aksi Topeng Joker Peringati Hari Buruh Internasional 2025
MerahPutih.com - Kesenjangan pendapatan antara pejabat negara dengan pekerja atau buruh kian nyata dan tinggi. Padahal, pekerja baik formal dan informal adalah pembayar pajak.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyoroti penghasilan seorang anggota DPR yang sedang jadi perbincangan publik, misalnya mencapai sekitar Rp 154 juta per bulan atau lebih dari Rp 3 juta per hari.
Ia melansir berbagai pemberitaan, di mana pendapatan anggota DPR RI per bulan mencapai sekitar Rp 104 juta. Angka ini ditambah tunjangan perumahan yang nilainya sekitar Rp 50 juta.
"Gaji pokok dan tunjangan kesejahteraan lainnya kurang lebih Rp54 juta," katanya dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Baca juga:
Anggota DPR Diminta Jangan Kebanyakan Minta Naik Gaji, Pengamat: Harusnya Fokus Kerja yang Benar
Ia membandingkan dengan upah buruh outsourcing atau tenaga kerja kontrak di Jakarta yang hanya menerima nominal minimum tertinggi Rp 5,2 juta per bulan atau sekitar Rp 170 ribu per hari.
"Bahkan, pengemudi ojek daring kini rata-rata hanya mengantongi Rp 600 ribu per bulan atau sekitar Rp 20 ribu per hari," kata Said Iqbal menambahkan.
Ia menyebut kondisi ini mencerminkan ketidakadilan sosial yang nyata di mata kaum buruh sebagai pekerja informal yang kini menjadi penopang roda ekonomi bangsa.
"Rakyat menghadapi daya beli yang menurun, upah rendah, serta sistem kerja yang tidak memberikan masa depan karena praktik outsourcing dan sistem kemitraan yang eksploitatif," katanya.
Iqbal menyinggung hak istimewa anggota DPR yang berhak atas pensiun seumur hidup setelah lima tahun masa jabatan, sementara buruh yang telah bekerja puluhan tahun tetap hidup dalam ketidakpastian.
"Inilah wajah nyata ketidakadilan yang melukai hati rakyat," katanya.
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8), menjelaskan bahwa pemberian tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan bagi anggota dewan merupakan kompensasi atas dihapusnya fasilitas rumah dinas DPR RI.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan

Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh

Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan

Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus

DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045

6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia

Prabowo Nyatakan Pimpinan DPR akan Cabut Tunjangan Anggota DPR

Fraksi PDIP Setuju Tunjangan di Luar Batas Dihentikan, Beri Ultimatum ke Anggota
