Gage Diterapkan di Malioboro Tiap Weekend, Ini Ketentuannya


Polisi memeriksa kendaraan yang masuk ke wilayah DIY. Foto: Polres Sleman
MerahPutih.com - Polres Kota Yogyakarta akan menerapkan ganjil genap (gage) di kawasan Malioboro dan sejumlah destinasi wisata Yogyakarta mulai Sabtu (25/9).
Kebijakan gage berlaku untuk semua kendaraan bermotor, mulai kendaraan pribadi, umum, roda empat (mobil) maupun roda dua (motor).
Baca Juga
Terkendala Sinyal, Pengunjung Hutan Pinus Yogyakarta Kesulitan Akses PeduliLindungi
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Purwadi Wahyu Anggoro menjelaskan, pelarangan menggunakan pelat kendaraan dan tanggal pemberlakuan.
"Setiap akhir pekan, di Malioboro akan kami lakukan ganjil genap menggunakan tanggal. Kalau tanggal ganjil berarti nomor pelat ganjil, kalau genap ya nomor pelat genap," kata dia melalui keterangan pers di Yogyakarta, Selasa (21/09).
Ia mencontohkan pada Sabtu (25/9) hanya plat ganjil yang diperbolehkan masuk. Sementara, Minggu (26/9) hanya boleh pelat genap yang melintas dikawasan legendaris ini.
Polresta Kota Yogyakarta sudah menyiapkan tiga pos pemantauan di dekat pintu masuk Malioboro. Ketiganya berada di Pos Tugu, Kretek dan Gardu Anim.

Di tiap pos,akan ada minimal tiga petugas berjaga mengamati plat nomor kendaraan. Kemudian pihaknya akan memasang pembatas jalan dan melalukan rekayasa lalu lintas di lokasi menuju Malioboro. Kendaraan yang tidak sesuai plat akan diarahkan keluar jalan Malioboro, menuju jalan pasar kembang.
Purwadi menuturkan pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Malioboro bertujuan untuk meminimalisir penularan Covid-19 akibat potensi kerumunan yang bisa ditimbulkan.
Ia melanjutkan sejak turun level menjadi level 3, kawasan Malioboro mulai dipenuhi kendaraan dari berbagai macam pelat. Pengunjung juga makin padat. Sejumlah bus pariwisata nampak parkir di jalanan tak jauh dari kawasan Malioboro.
"Karena secara resmi Malioboro sebagai destinasi wisata memang belum dibuka. Jadi kami lakukan pencegahan agar wisatawan tidak masuk ke Malioboro terlebih dahulu,"pungkas dia.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta, Kompol Chandra Lulus Widiantoro mengatakan dalam sistem ganjil genap itu tetap ada pengecualian bagi kendaraan tertentu. Misalnya bagi para pengemudi ojek online (ojol) roda dua dan roda empat.
"Para driver ojol yang hendak menjemput maupun mengantar penumpang masih diperbolehkan melintas, meski tanggal dan nomor pelat nomor kendaraan berbeda," kata dia.
Selain ojol, kendaraan lainnya yang boleh melintas di Jalan Malioboro tanpa terkena aturan ganjil genap antara lain mobil pemadam kebakaran, ambulans dan kendaraan dinas lainnya. Sementara untuk moda Bus Trans Jogja dan kendaraan umum lainnya kini masih dalam proses kajian dengan Dinas Perhubungan DIY. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga
Kantor LBH Yogyakarta Dilempar Bom Molotov, LPSK Siap Lindungi Saksi
Bagikan
Patricia Pur Dara Vicka
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak

Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025

Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
