Gagal Laksanakan Tugas, Anggota Bawaslu Puadi Disanksi Peringatan Keras Terakhir
Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (ANTARA/HO)
MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Anggota Bawaslu RI Puadi yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 7 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (10/6).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu III Puadi selaku Anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan perkara nomor 43-PKE-DKPP/III/2024 dan 44-PKE-DKPP/III/2024.
Puadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi memiliki tugas dan tanggung jawab strategis mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pengkajian dan tindak lanjut laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu.
Baca juga:
Cegah Pelanggaran di Pilkada 2024, Bawaslu ‘Pelototi’ Penyusunan Daftar Pemilih di KPU
Puadi dinilai sebagai leading sector telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawabn dalam memastikan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu berjalan sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"DKPP telah memberikan sanksi terhadap Teradu III dalam putusan DKPP sebelumnya nomor 20-PKE-DKPP/I/2024, 21-PKE-DKPP/I/2024 dan 22-PKE-DKPP/I/2024 yang pokok aduannya terkait dengan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Baca juga:
Komisi II DPR Geram Banyak Komisioner KPU dan Bawaslu tak Hadiri RDP
Pada perkara yang sama yakni Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Totok Hariyono, dan Herwyn J.H Malonda mendapatkan sanksi peringatan.
Para teradu terbukti melanggar prinsip akuntabel dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Baca juga:
Bawaslu Anggap Teknologi AI Bisa Jadi Ancaman Selama Pilkada Serentak 2024
Para terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 13 huruf a dan c, Pasal 15 huruf g, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat