Gadaikan Sertifikat Tanah, Kerabat Polisikan Keponakannya

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Minggu, 17 September 2017
Gadaikan Sertifikat Tanah, Kerabat Polisikan Keponakannya

Keadilan (Gettyimages)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ishak Sinaga dan Tri Agustini (suami istri) dilaporkan oleh buleknya, Fadhilah ke Polda Sumut atas dugaan penipuan penggelapan sertifikat hak milik (SHM) Nomor : 3364 bangunan dan tanah seluas 186 M2 di Jalan Pancing I Martubung Gang Sauh, Kelurahan Besar, Kecamatan Labuhan.

Menurut Fadhilah, pengaduan Nomor : STTLP/732/IX/2017/SPKT III tertanggal 14 September 2017 yang diketahui AKP I Made Sudarsa SH, karena tertipu oleh perbuatan Ishak Sinaga dan Tri Agustini yang diduga dengan sengaja membuat transaksi jual beli atas SHM bangunan dan rumah milik Fadhilah.

"SHM tersebut saya berikan dan ditandatangani untuk dianggunkan pinjaman modal usaha Ishak Sinaga dan Tri Agustini. Saya tidak pernah menandatangani akte jual beli atas SHM tanah dan bangunan atas nama saya," kata Fadhilah kepada wartawan, Minggu (17/9).

Parahnya, Ishak Sinaga dan Tri Agustini tidak pernah memberitahukan berapa pinjaman modal yang diajukannya di PT Pemodalan Nasional Madani (PNM) Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) unit Simpang Limun sejak tahun 2016. Bahkan, SHM atas nama Fadhilah sudah terjadi transaksi jual beli.

"Saya tidak pernah tahu berapa Ishak Sinaga mengajukan pinjaman. Bahkan, Ishak Sinaga mengajukan pinjaman kedua atas nama Tri Agustini atas anggunan SHM milik saya. Total pinjaman yang saya ketahui Rp 200 juta kepada PT PNM ULaMM," ujarnya.

Dikatakan Fadhilah, secara kekeluargaan dirinya sudah berupaya menanyakan kepada keponakannya untuk segera melunasi pinjaman modalnya dan SHM milik korban bisa dikembalikan. Namun, Ishak Sinaga dan Tri Agustini sudah susah ditemui korban.

Korban terus berupaya mencari tahu dengan mendatangi ke rumah ponakannya (Ishak Sinaga dan Tri Agustini). Keduanya tidak pernah di rumah. Bahkan ke rumah orang tua Tri Agustini, korban tidak mendapatkan informasi dan jawaban yang baik sebagai kekeluargaan.

Disebutkan, pada 17 Juli 2017, PT PNM ULaMM menyampaikan informasi pengosongan jaminan yang ditujukan atas nama Tri Agustini Jalan Tuamang No.18, Kelurahan Sidirejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.

Isi petikan surat tersebut, 'sehubungan dengan tidak adanya itikad baik dan tanggapan dari ibu Tri Agustini terhadap SP1, SP2, SP3 dan akan dilakukan pemasangan plang dan sampai saat ini sudah tertunggak (Aging Premature) atas kredit bermasalah yaitu : Nama : Ibu Tri Agustini Jalan Tuamang No.18 Kelurahan Sidirejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Nomot Pengikat Kredit 046/ULM-MDSL/PK-MMR/XII/16 jaminan tanah dan bangunan (rumah tinggal) berupa SHM 3364 yang terletak di Jalan Pancing I Martubung Gang Sauh Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.

"Kami berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk membatalkan permohonan jual beli dipalsukan Ishak Sinaga DI 208 4241/2016 dan DI 307 8479/2016 tanggal 18/02/2016," harap Fadhilah.(*)

Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga beirta lain: Ratusan Pengemudi Becak Tolak Transportasi Online Di Medan

#Kota Medan #Penipuan #Penipuan Rumah #Kasus Penipuan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Berita
Pemadaman Bergilir Sumut Masih Berlangsung, PLN Sebut Listrik Bisa Padam 2 Kali Sehari
Pemadaman bergilir di Sumatera Utara masih berlangsung akibat 12 tower transmisi PLN roboh dan rusak diterjang cuaca ekstrem. Pelanggan berpotensi mengalami listrik padam hingga dua kali sehari selama proses pemulihan
ImanK - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemadaman Bergilir Sumut Masih Berlangsung, PLN Sebut Listrik Bisa Padam 2 Kali Sehari
Indonesia
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memastikan seluruh hak materiil korban pulih secara nyata. 

Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Indonesia
Nyaru Jadi Pejabat hingga Anggota DPR, 3.000 Nomor Penipu Diblokir Komdigi
Total 18.500 nomor diblokir terkait penipuan, investasi fiktif, hingga judi online.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Nyaru Jadi Pejabat hingga Anggota DPR, 3.000 Nomor Penipu Diblokir Komdigi
Indonesia
3.000 Nomor Telepon Spam Call, Deepfake Juga Tambah Marak
di Indonesia, satuan tugas antiscam yang dibentuk bersama Otoritas Jasa Keuangan mencatat kerugian dari penipuan daring mencapai Rp 9,1 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
3.000 Nomor Telepon Spam Call, Deepfake Juga Tambah Marak
Indonesia
Modus Penipuan Lowongan Kerja KAI Marak Lagi, Pelamar Diminta Waspada
Modus penipuan lowongan kerja KAI kembali ramai. KAI Services pun angkat bicara soal rekrutmen tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Modus Penipuan Lowongan Kerja KAI Marak Lagi, Pelamar Diminta Waspada
Indonesia
Waspada Tren Modus Penipuan Paket Hilang, OJK Ungkap Rp 9,1 T Duit Korban Raib
Modus penipuan berkedok paket hilang semakin marak di tengah meningkatnya aktivitas transaksi digital.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 April 2026
Waspada Tren Modus Penipuan Paket Hilang, OJK Ungkap Rp 9,1 T Duit Korban Raib
Indonesia
Suster Natalia Bertemu Dirut BNI, Uang Rp 28 Miliar Milik Umat Paroki Aek Nabara akan Dikembalikan Full Besok
Dalam pertemuan tersebut, Suster Natalia mendapatkan kepastian bahwa seluruh uang gereja akan dikembalikan BNI.
Dwi Astarini - Selasa, 21 April 2026
Suster Natalia Bertemu Dirut BNI, Uang Rp 28 Miliar Milik Umat Paroki Aek Nabara akan Dikembalikan Full Besok
Indonesia
Puan Soroti Kasus BNI, Desak Evaluasi Tata Kelola dan Perlindungan Nasabah
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kasus BNI yang menggelapkan uang jemaat. Ia mendesak adanya evaluasi tata kelola dan perlindungan nasabah.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Puan Soroti Kasus BNI, Desak Evaluasi Tata Kelola dan Perlindungan Nasabah
Indonesia
BNI Buka Suara soal Penggelapan Dana Rp 28 Miliar, Pelaku Gunakan Modus Deposito Palsu
BNI buka suara soal penggelapan dana Rp 28 miliar milik Paroki Aek Nabara. BNI menyebutkan, bahwa pelaku menggunakan deposito palsu.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
BNI Buka Suara soal Penggelapan Dana Rp 28 Miliar, Pelaku Gunakan Modus Deposito Palsu
Bagikan