Fraksi PPP tidak Diajak Teken Usulan Hak Angket, Ini Alasan Koalisi GIAD

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 27 Februari 2024
Fraksi PPP tidak Diajak Teken Usulan Hak Angket, Ini Alasan Koalisi GIAD

Ray Rangkuti (Foto: Facebook)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) mengajak 30 anggota DPR RI dari fraksi partai pengusung pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk menandatangani pengajuan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Namun, dalam daftar nama yang beredar tidak ada satupun anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diajak, padahal mereka tergabung sebagai parpol yang mengusung Ganjar-Mahfud dalam pilpres 2024.

Baca Juga:

30 Anggota DPR dari PDIP, PKB, NasDem, dan PKS Ditantang Teken Usulan Hak Angket

Ternyata ada alasan khusus koalisi GIAD tidak mengikutsertakan PPP. Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti, mewakili koalisi menyebut perwakilan PPP sejauh ini belum jelas komitmennya apakah akan bersama mendukung hak angket atau tidak.

"Kami sengaja belum memuat wakil dari PPP karena hingga hari ini kami belum mendengar secara jelas sikap dan posisi PPP terkait dengan keinginan atas pengajuan hak angket ini," kata Ray, dalam jumpa pers di kantor PARA Syndicate, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/2).

Baca Juga:

Mahfud Tegaskan Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, Tapi Bisa Makzulkan Presiden

Berdasarkan daftar nama yang ada ke-30 legislator Senayan yang diajak meneken usulan hak angket itu berasal dari NasDem, PKB, dan PKS selaku pendukung capres-cawapres nomor urut 01 dan PDIP selaku parpol pengusung Ganjar-Mahfud.

Berikut daftar 30 legislator yang didorong untuk mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024:

Fraksi NasDem:

Ahmad Sahroni, Awang Faroeq Ishak, Irma Suryani, Martin Manurung, Saan Mustopa, dan Taufik Basari

Fraksi PDIP:

Adian Napitupulu, Arief Wibowo, Dr. Junimart Girsang, Djarot S. Hidayat, Eriko Sotarduga, Harvey B. Malaihollo, Irine Yusiana Roba Putri, Krisdayanti, Masinton Pasaribu, Putra Nababan, dan Rieke Diah Pitaloka

Fraksi PKB:

Arzeti Bilbina, Daniel Johan, Faisal Reza, Nihayatul Wafiroh, H. Syaiful Huda, Ibnu Multazam, Luluk Nurhamidah, Maman Imanul Haq, dan Yanuar Prihatin

Fraksi PKS:

Hj. Anis Byarwati, Hidayat Nur Wahid, Mardani Ali Sera, dan M. Nasir Djamil. (Pon)

Baca Juga:

PSI: Hak Angket Manuver Politisi yang Tak Siap Kalah

#Hak Angket
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Komentari Usul Hak Angket Kasus Mantan JAM-Pidsus, Sebut belum Ada Pembahasan
Saan memastikan usul yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman itu belum pernah dibahas pimpinan DPR maupun fraksi-fraksi di parlemen.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Wakil Ketua DPR RI Komentari Usul Hak Angket Kasus Mantan JAM-Pidsus, Sebut belum Ada Pembahasan
Indonesia
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur
Gerindra sebagai pengusung Sudewo di Pilkada Pati akan mendorong hak angket ini untuk menyelesaikan permasalahan secara terang-benderang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Agustus 2025
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur
Indonesia
DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya
Pansus Hak Angket akan bekerja lintas komisi untuk mendalami masalah ini secara komprehensif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya
Indonesia
Cak Imin Singgung Hak Angket di Penetapan Prabowo jadi Presiden
Setiap 5 tahun pasti kita menyempurnakan seluruh kelemahan dari UU pemilu kita
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 April 2024
Cak Imin Singgung Hak Angket di Penetapan Prabowo jadi Presiden
Indonesia
Hasto Bilang PDIP Digencet Karena Gulirkan Hak Angket
PDIP mendapat pengadangan secara hukum dan politik.
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 16 April 2024
Hasto Bilang PDIP Digencet Karena Gulirkan Hak Angket
Indonesia
Puan Ogah Bicara Nasib Hak Angket dan Revisi UU MD3
Ketua DPR RI Puan Maharani ogah berbicara soal nasib hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dan wacana revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Wisnu Cipto - Kamis, 04 April 2024
Puan Ogah Bicara Nasib Hak Angket dan Revisi UU MD3
Indonesia
Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Tinggal Kenangan
Hak angket pemilu curang tak memiliki kekuatan lagi.
Dwi Astarini - Selasa, 02 April 2024
Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Tinggal Kenangan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Setuju Hak Angket, Kubu Prabowo Mengamuk
Akun Penipu Curang mengunggah sebuah video, yang diklaim sebagai video kubu Capres pemenang Pemilu 2024 Prabowo Subianto yang sedang mengamuk.
Frengky Aruan - Minggu, 31 Maret 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Setuju Hak Angket, Kubu Prabowo Mengamuk
Indonesia
Puan Tidak Instruksikan Hak Angket, Kubu Prabowo Senang
Tidak ada instruksi dari ke Fraksi PDIP di DPR RI untuk menggulirkan hak angket dalam rangka menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Maret 2024
Puan Tidak Instruksikan Hak Angket, Kubu Prabowo Senang
Bagikan