Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Format Baru SIM Indonesia Mudahkan Pengendara saat Bepergian ke Luar Negeri

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 12 Agustus 2024
Format Baru SIM Indonesia Mudahkan Pengendara saat Bepergian ke Luar Negeri

Ilustrasi SIM. Foto: IST/NET

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - SURAT izin mengemudi (SIM) kini punya tampilan baru. Format SIM ini diperbarui dengan tampilan yang lebih lengkap dan modern. Hal itu yang memudahkan penggunanya saat berada di luar negeri.

Meskipun perubahan pada SIM ini tidak terlalu mencolok, ada beberapa penambahan penting yang membuatnya lebih informatif. Salah satu yang paling menonjol ialah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM.

Sebagai contoh, pada SIM C, terdapat gambar sepeda motor yang menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Dalam background kendaraan tersebut, akan ada gambar kepulauan Nusantara yang jadi ciri khas wilayah Indonesia.

Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pengakuan internasional terhadap SIM Indonesia.

Baca juga:

Perpanjang SIM Tanpa Antre Bisa Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri



“Fungsinya untuk memudahkan masyarakat dan petugas, baik polisi dalam negeri maupun luar negeri dalam mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM,” kata Heru kepada wartawan, Senin (12/8).

Penambahan ini dirancang untuk memudahkan identifikasi, baik oleh polisi dalam negeri maupun luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang diizinkan SIM tersebut. Selain itu, format baru ini juga menampilkan data pemilik SIM dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan Inggris.

Mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan dan alamat, semua dilengkapi keterangan dalam bahasa Inggris. Hal itu memastikan bahwa SIM Indonesia dapat dipahami dengan mudah oleh polisi di luar negeri.

SIM Indonesia telah diakui di mayoritas negara Asia Tenggara. Pengakuan itu karena adanya kesepakatan Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang ditandatangani negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dengan format baru ini, SIM Indonesia diharapkan tidak hanya lebih mudah diidentifikasi, tetapi juga lebih diakui dan dihargai di tingkat internasional.

Langkah ini mennjadi bagian dari upaya untuk memberikan kenyamanan lebih bagi warga negara Indonesia yang berkendara di luar negeri, khususnya di kawasan ASEAN. Sementara itu, bagi masyarakat yang tetap ingin menggunakan SIM internasional, proses pengurusannya masih tersedia.

SIM internasional berlaku di 92 negara dan dapat diurus secara daring. Selain itu, perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara darong dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). Nantinya, SIM akan dikirim petugas ke rumah pemohon.(knu)

Baca juga:

DPR Minta Korlantas Buat Ujian SIM yang Relevan dan Substantif

#Sim #Korlantas #Korlantas Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di trotoar. Pelanggar terancam denda hingga Rp 250 ribu dan ancaman kurungan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Indonesia
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Volume musik yang terlalu keras berisiko menutupi suara penting dari lingkungan sekitar.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Indonesia
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memperpanjang moratorium penggunaan sirene-strobo dan pengawalan kendaraan. F
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Indonesia
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Penundaan dilakukan karena Polri tengah fokus mempersiapkan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Indonesia
Operasi Patuh 2026 Utamakan Pendekatan Humanis, Pelanggar Berisiko Tetap Ditindak
Korlantas Polri sebut Operasi Patuh 2026 kedepankan pendekatan humanis dan edukatif. Pelawan arus hingga bermain ponsel saat berkendara tetap akan ditindak.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 07 Juni 2026
Operasi Patuh 2026 Utamakan Pendekatan Humanis, Pelanggar Berisiko Tetap Ditindak
Indonesia
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Polantas masa kini didorong untuk mampu memprediksi dan mencegah risiko kecelakaan sejak awal, bukan hanya hadir saat kemacetan telah terjadi.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Indonesia
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Operasi Patuh 2026 dimulai 8 Juni. Korlantas Polri fokus pada penindakan berbasis ETLE, termasuk kendaraan dengan pelat nomor yang dimodifikasi atau disamarkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Indonesia
Tak Perlu Lagi Bawa Fisik, SIM Digital Bakal Gunakan Barcode Dinamis Berubah Setiap 10 Detik
Dengan SIM digital, masyarakat dapat mengakses SIM melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Tak Perlu Lagi Bawa Fisik, SIM Digital Bakal Gunakan Barcode Dinamis Berubah Setiap 10 Detik
Indonesia
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Korlantas Polri meluncurkan E-TLE Drone Mobile berbasis face recognition untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, serta menghadirkan layanan SIM Digital.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Indonesia
Polisi Pasang Kamera Tilang di Perlintasan Sebidang, Korlantas: Upaya Pencegahan
Kamera ETLE merupakan bentuk kehadiran negara untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Pasang Kamera Tilang di Perlintasan Sebidang, Korlantas: Upaya Pencegahan
Bagikan