Format Baru SIM Indonesia Mudahkan Pengendara saat Bepergian ke Luar Negeri
Ilustrasi SIM. Foto: IST/NET
MERAHPUTIH.COM - SURAT izin mengemudi (SIM) kini punya tampilan baru. Format SIM ini diperbarui dengan tampilan yang lebih lengkap dan modern. Hal itu yang memudahkan penggunanya saat berada di luar negeri.
Meskipun perubahan pada SIM ini tidak terlalu mencolok, ada beberapa penambahan penting yang membuatnya lebih informatif. Salah satu yang paling menonjol ialah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM.
Sebagai contoh, pada SIM C, terdapat gambar sepeda motor yang menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Dalam background kendaraan tersebut, akan ada gambar kepulauan Nusantara yang jadi ciri khas wilayah Indonesia.
Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pengakuan internasional terhadap SIM Indonesia.
Baca juga:
Perpanjang SIM Tanpa Antre Bisa Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
“Fungsinya untuk memudahkan masyarakat dan petugas, baik polisi dalam negeri maupun luar negeri dalam mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM,” kata Heru kepada wartawan, Senin (12/8).
Penambahan ini dirancang untuk memudahkan identifikasi, baik oleh polisi dalam negeri maupun luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang diizinkan SIM tersebut. Selain itu, format baru ini juga menampilkan data pemilik SIM dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan Inggris.
Mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan dan alamat, semua dilengkapi keterangan dalam bahasa Inggris. Hal itu memastikan bahwa SIM Indonesia dapat dipahami dengan mudah oleh polisi di luar negeri.
SIM Indonesia telah diakui di mayoritas negara Asia Tenggara. Pengakuan itu karena adanya kesepakatan Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang ditandatangani negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dengan format baru ini, SIM Indonesia diharapkan tidak hanya lebih mudah diidentifikasi, tetapi juga lebih diakui dan dihargai di tingkat internasional.
Langkah ini mennjadi bagian dari upaya untuk memberikan kenyamanan lebih bagi warga negara Indonesia yang berkendara di luar negeri, khususnya di kawasan ASEAN. Sementara itu, bagi masyarakat yang tetap ingin menggunakan SIM internasional, proses pengurusannya masih tersedia.
SIM internasional berlaku di 92 negara dan dapat diurus secara daring. Selain itu, perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara darong dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). Nantinya, SIM akan dikirim petugas ke rumah pemohon.(knu)
Baca juga:
DPR Minta Korlantas Buat Ujian SIM yang Relevan dan Substantif
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Marak Pengendara Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Korlantas Bakal Tilang Manual
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
Ada Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Korlantas Polri Libatkan Pakar Evaluasi Aturan
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan
Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama
Aturan Baru Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan, Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu