Firli Tegaskan Komitmen KPK Tuntaskan Kasus Korupsi PT Nindya Karya


Ketua KPK Firli Bahuri. ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara korupsi yang menjerat PT Nindya Karya (Persero).
Firli menyatakan, KPK memahami harapan dan keinginan masyarakat terkait penyelesaian perkara lama yang belum tuntas. Terlebih, penyidikan perkara pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas di Aceh itu telah dimulai sejak 2018 lalu.
"Kami sangat memahami keinginan dan harapan masyarakat, karena itu kami terus bekerja. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang belum selesai," tegas Firli saat dikonfirmasi, Senin (9/8).
Baca Juga:
Firli Sebut KPK Sudah Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi PT Nindya Karya
KPK menduga, PT Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati telah merugikan negara sekira Rp 313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp 793 miliar.
Sejumlah temuan lain bahkan menyatakan perusahaan BUMN itu diuntungkan Rp 44,68 miliar dari proyek tersebut.
Firli menyatakan, publik diharapkan ikut mengawasi kasus ini, di mana nantinya semua temuan KPK akan dibeberkan lebih jauh di hadapan majelis hakim.
"Nanti pada saatnya, akan disampaikan ke publik," ucap Firli.

Dikatakan Firli, penyidikan terhadap PT Nindya Karya sejauh ini sudah dinyatakan rampung dan akan segera masuk ke tahap persidangan.
"Saat ini penyidikan sudah selesai dan pelimpahan ke JPU (tahap 1). Setelah pelimpahan perkara, maka tentu menunggu JPU untuk rencana sidang di pengadilan," kata Firli.
Adapun kasus yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.
Dalam kasus ini, PT Nindya Karya yang merupakan perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka KPK bersama PT Tuah Sejati diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp 313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp 793 miliar. PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp 44,68 miliar.
Baca Juga:
Sementara, PT Tuah Sejati mendapat keuntungan sebesar Rp 49,9 miliar. Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp 20 miliar.
Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar. (Pon)
Baca Juga:
Perjalanan Dinas Bidang Penindakan Tetap Gunakan Anggaran KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
