Fatwa MUI Terbaru soal Pelaksanaan Salat Jumat di Masa PSBB Transisi


Ilustrasi pelaksanaan salat Jumat di Kota Bandung. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa pelaksanaan salat Jumat terbaru di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa No. 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
Baca Juga
"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat berjamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am kepada wartawan, Jumat (5/6).
Jika jemaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan shalat Jumat di tempat lainnya seperti mushola, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
Ia menambahkan, jika masjid dan tempat lain masih tidak menampung jemaah shalat Jumat dan tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI memiliki perbedaan pandangan terkait hal tersebut.

Pandangan pertama memperbolehkan menyelenggarakan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat Jumat dengan model dua gelombang. Dengan demikian pelaksanaan shalat Jumat dengan model bergelombang hukumnya sah.
Jika jamaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta'addud al-jumu'ah (penyelenggaraan salat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
Dalam hal ini, kata dia, di masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah salat Jumat dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan salat Jumat. Sedangkan, sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan salat Jumat sebagai berikut:
Baca Juga
Jelang Masa Transisi PSBB di DKI, Polisi dan TNI Bakal Perkuat Pengawasan
Pendapat pertama, menurut dia, jemaah boleh menyelenggarakan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat Jumat dengan model shift, dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya sah.
Pendapat kedua, jemaah melaksanakan salat zuhur, baik secara sendiri maupun berjemaah, dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah.
Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.
Kemudian, untuk ketentuan hukum perenggangan saf salat saat berjamaah, yaitu meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjemaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjemaah.
"Salat berjemaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah," katanya.
Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi itu sebagai hajat syar'iyyah.
Selain itu, kata Ni'am, menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.
"Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar'iyyah. Karena itu, salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh," katanya.
Baca Juga
Saat Pandemi Corona, Fungsi Intelijen Rawan Terjadi Kecolongan
Untuk itu, ia merekomendasika kepada masyarakat bahwa pelaksanaan salat Jumat dan jemaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudhu dari rumah, dan menjaga jarak aman. Kemudian, perlu memperpendek pelaksanaan khotbah Jumat dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat salat.
"Jemaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing," ujarnya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
![[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah](https://img.merahputih.com/media/48/13/82/4813823a5ee77b0d0cbf67a5d0cd80b2_182x135.jpeg)
Idul Fitri 1446 H, MUI Ajak Umat Islam untuk Tetap Miliki Integritas yang Tercermin dalam 3 Aspek

Gus Miftah Olok-olok Penjual Es Teh, MUI: Jangan Ditiru!

Beda Awal Ramadan Pemerintah dan Muhammadiyah, MUI: Tak Perlu Diperdebatkan

MUI Ajak Warga Tidak Golput pada Pemilu 2024

Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk Pendukung Israel

Penjelasan MUI Terkait Kehalalan Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal

Respons Waketum MUI soal Ganjar Muncul di Tayangan Azan TV

MUI Bentuk Tim Khusus Selidiki Insiden Penembakan

Polda Metro Jaya Minta Bantuan Densus 88 Selidiki Identitas Pelaku Penembakan Kantor MUI
