Fatwa MUI Terbaru soal Pelaksanaan Salat Jumat di Masa PSBB Transisi

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 05 Juni 2020
Fatwa MUI Terbaru soal Pelaksanaan Salat Jumat di Masa PSBB Transisi

Ilustrasi pelaksanaan salat Jumat di Kota Bandung. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa pelaksanaan salat Jumat terbaru di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa No. 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

Baca Juga

Penanganan COVID-19 Bernuansa Politik

"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat berjamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am kepada wartawan, Jumat (5/6).

Jika jemaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan shalat Jumat di tempat lainnya seperti mushola, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

Ia menambahkan, jika masjid dan tempat lain masih tidak menampung jemaah shalat Jumat dan tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI memiliki perbedaan pandangan terkait hal tersebut.

Jamaah menjaga jarak dan mengenakan masker saat pelaksanaan shalat Jumat pertama setelah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Masjid Raya Senapelan Pekanbar Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (29/5/2020). (ANTARA/FB Anggoro)
Jamaah menjaga jarak dan mengenakan masker saat pelaksanaan shalat Jumat pertama setelah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Masjid Raya Senapelan Pekanbar Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (29/5/2020). (ANTARA/FB Anggoro)

Pandangan pertama memperbolehkan menyelenggarakan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat Jumat dengan model dua gelombang. Dengan demikian pelaksanaan shalat Jumat dengan model bergelombang hukumnya sah.

Jika jamaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta'addud al-jumu'ah (penyelenggaraan salat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

Dalam hal ini, kata dia, di masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah salat Jumat dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan salat Jumat. Sedangkan, sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan salat Jumat sebagai berikut:

Baca Juga

Jelang Masa Transisi PSBB di DKI, Polisi dan TNI Bakal Perkuat Pengawasan

Pendapat pertama, menurut dia, jemaah boleh menyelenggarakan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat Jumat dengan model shift, dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya sah.

Pendapat kedua, jemaah melaksanakan salat zuhur, baik secara sendiri maupun berjemaah, dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah.

Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.

Kemudian, untuk ketentuan hukum perenggangan saf salat saat berjamaah, yaitu meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjemaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjemaah.

"Salat berjemaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah," katanya.

Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi itu sebagai hajat syar'iyyah.

Selain itu, kata Ni'am, menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.

"Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar'iyyah. Karena itu, salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh," katanya.

Baca Juga

Saat Pandemi Corona, Fungsi Intelijen Rawan Terjadi Kecolongan

Untuk itu, ia merekomendasika kepada masyarakat bahwa pelaksanaan salat Jumat dan jemaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudhu dari rumah, dan menjaga jarak aman. Kemudian, perlu memperpendek pelaksanaan khotbah Jumat dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat salat.

"Jemaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing," ujarnya. (Knu)

#Majelis Ulama Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
Beredar informasi yang menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh langkah Israel menyerang Iran.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
Indonesia
Idul Fitri 1446 H, MUI Ajak Umat Islam untuk Tetap Miliki Integritas yang Tercermin dalam 3 Aspek
Tiga aspek yang dimaksud meliputi menjaga lisan, menegakkan kejujuran dan kedisiplinan, serta menjauhi hal-hal yang syubhat dan melanggar etika.
Frengky Aruan - Senin, 31 Maret 2025
Idul Fitri 1446 H, MUI Ajak Umat Islam untuk Tetap Miliki Integritas yang Tercermin dalam 3 Aspek
Indonesia
Gus Miftah Olok-olok Penjual Es Teh, MUI: Jangan Ditiru!
Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal Gus Miftah mengolok-olok hingga berkata kasar ke penjual es teh.
Frengky Aruan - Rabu, 04 Desember 2024
Gus Miftah Olok-olok Penjual Es Teh, MUI: Jangan Ditiru!
Indonesia
Beda Awal Ramadan Pemerintah dan Muhammadiyah, MUI: Tak Perlu Diperdebatkan
Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa (12/3).
Frengky Aruan - Minggu, 10 Maret 2024
Beda Awal Ramadan Pemerintah dan Muhammadiyah, MUI: Tak Perlu Diperdebatkan
Indonesia
MUI Ajak Warga Tidak Golput pada Pemilu 2024
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu yang akan berlangsung tahun depan.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
MUI Ajak Warga Tidak Golput pada Pemilu 2024
Indonesia
Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk Pendukung Israel
Dalam fatwa itu, MUI mengharamkam umat Islam untuk membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina.
Andika Pratama - Jumat, 10 November 2023
Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk Pendukung Israel
Indonesia
Penjelasan MUI Terkait Kehalalan Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal
“Karena pada hakikatnya dia halal dan tidak membahayakan,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/9).
Andika Pratama - Kamis, 28 September 2023
Penjelasan MUI Terkait Kehalalan Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal
Indonesia
Respons Waketum MUI soal Ganjar Muncul di Tayangan Azan TV
Menurut Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, tayangan itu berisi muatan dakwah lantaran mengajak masyarakat untuk beribadah.
Andika Pratama - Minggu, 10 September 2023
Respons Waketum MUI soal Ganjar Muncul di Tayangan Azan TV
Indonesia
MUI Bentuk Tim Khusus Selidiki Insiden Penembakan
"Iya, tetap kita di jalan kebenaran, semangat berdakwah, dan juga senantiasa memberikan ruang terbaik untuk bangsa dan negara," ucap Cholil
Andika Pratama - Jumat, 05 Mei 2023
MUI Bentuk Tim Khusus Selidiki Insiden Penembakan
Indonesia
Polda Metro Jaya Minta Bantuan Densus 88 Selidiki Identitas Pelaku Penembakan Kantor MUI
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan penyidik berkoordinasi dengan Densus 88 untuk mengungkap identitas pelaku, apakah terafiliasi dengan kelompok teroris tertentu.
Andika Pratama - Selasa, 02 Mei 2023
Polda Metro Jaya Minta Bantuan Densus 88 Selidiki Identitas Pelaku Penembakan Kantor MUI
Bagikan