Simak Yuk, Fakta-fakta Dumolid, yang Bikin Tora Ditangkap Polisi


Ilustrasi narkoba (Pixabay.com)
TERTANGKAPNYA pasangan selebritis Tora Sudiro dan Mieke Amalia oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan memang membuat jagad hiburan geger. Di kediamannya di Bilangan Bintaro, kepolisian menemukan barang bukti dumolid sebanyak 30 butir atau tiga strip. Pertanyaannya, sudah tahu narkoba jenis itu?
Sebenarnya dumolid bukanlah narkoba. Dumolid adalah merek dari obat generik nitrazepam 5 mg yang masuk ke dalam kategori obat penenang. Obat ini paling sering diresepkan untuk terapi jangka pendek pada gangguan susah tidur parah, gangguan kecemasan, depresi dan kejang.
Pemakaian nitrazepam 5 mg memiliki efek perasaan tenang dan relaksasi secara fisik dan mental setelah di konsumsi. Selain itu obat ini juga menimbulkan rasa energik, santai dan banyak bicara.
Namun, meski bermanfaat, dumolid juga sangat berbahaya jika dikonsumsi secara ilegal. Obat ini masuk ke dalam jenis psikotropika golongan IV, yakni jenis obat-obatan yang harus melalui resep dokter. Pasalnya nitrazepam 5 mg memiliki efek ketergantungan tinggi jika tidak menggunakan resep secara ketat.

Obat penenang jenis ini sangat berbahaya. Karena semakin sering Anda mengkonsumsi dumolid, tubuh Anda menjadi toleransi dengan obat ini. Hingga pada akhirnya Anda harus mengkonsumsi lebih banyak obat penenang.
Efek negatif lainnya ketika Anda mengkonsumsi dumolid adalah Anda akan rentan cemas. Selain itu, penggunaan obat ini juga mampu mempengaruhi kemampuan kognitif otak dalam belajar. Anda menjadi sulit menangkap pembicaraan orang, mendeskripsikan gambar, dan lainnya.
Sama seperti narkoba lainnya yang mengandung zat adiktif, lama tidak mengkonsumsi dumolid juga akan mengalami gejala sakau bahkan kejang. Risiko terparah yakni stroke, serangan jantung dan halusinasi. (*)
Selain artikel ini Anda juga bisa baca Ini Postingan Terakhir Tora Sudiro Dan Istri Sebelum Ditangkap Polisi
Bagikan
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
