Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pengadaan Alquran, Fahd Al Fouz (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7). (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
MerahPutih.com - Tersangka kasus suap pengadaan laboratorium komputer MTs 2011 dan Alquran 2011-2012, Fahd El Fouz divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama Jakarta, Kamis (5/10).
Selain vonis penjara, politikus dari Partai Golkar itu juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta oleh pihak pengadilan seperti yang disampaikan oleh JPU KPK Lie Putra Setiawan.
"KPK menerima vonis terhadap terdakwa Fadh El Fouz karena putusan dan pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan permintaan kami," kata Lie Putra Setiawan.
Pada pekan lalu, Kamis (28/9), Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz juga sudah menyatakan menerima putusan 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal tersebut lantaran, Fahd terbukti menerima suap Rp 3,41 miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus agar memenangkan pengadaan laboratorium MTs dan Al Quran di Kementerian Agama.
Saat itu, JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari. Namun, Lie belum dapat memastikan apakah Fahd akan ditahan di lapas Sukamiskin atau di lapas Cibinong seperti permintaan Fahd dan istrinya Rani Mediana.
"Jaksa eksekutor yang akan memutuskan apakah menerima atau tidak permohonan istri Fadh," tambah Lie.
Dalam sidang 7 September 2017 lalu, Fahd membacakan permohonan istrinya agar ia ditahan di lapas Cibinong sehingga keluarganya dapat lebih dekat dan mudah saat membesuk Fahd. "Tapi eksekusi diperkirakan tidak akan lebih dari 2 minggu lagi," ungkap Lie. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
KPK Tolak Umbar Hasil Validasi Dugaan LMKN Tahan Royalti Rp14 M ke Publik
Mantan Penyidik Soroti Hubungan KPK dan Kejaksaan Berpotensi Memanas, Publik yang akan Dirugikan
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Antusias Anak-anak Ikuti Khitanan Massal Peringatan Hari Bhakti KPK
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
KPK Tidak Hanya Dalami Perbuatan Melawan Hukum Saja, Aliran Dana Iklan Bank BJB Juga Diusut
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan