Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Fadli Zon Nilai Pemerintah Jokowi Lambat dan Tak Berwibawa Hadapi COVID-19

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 30 Maret 2020
Fadli Zon Nilai Pemerintah Jokowi Lambat dan Tak Berwibawa Hadapi COVID-19

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan Anggota DPR Fadli Zon (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi I DPR, Fadli Zon menyebut pemerintah Joko Widodo kurang tanggap dalam mencegah penyebaran COVID-19. Kurang sigapnya pemerintah terlihat dari aturan yang seakan membelenggu terutama dalam penetapan pembatasan sosial berskala besar.

"Seharusnya, di tengah situasi sangat darurat, pemerintah tak perlu menunggu Peraturan Pemerintah selesai untuk menetapkan status karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), atau lockdown," kata Fadli dalam keterangannya, Senin (30/3).

Baca Juga:

Bela Anies Soal Banjir, Fadli Zon: Jangan Sebar Kebodohan

Peraturan pemerintah baru mulai digodok setelah jumlah kasus COVID- 19 menginjak angka ribuan. "Apa yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi wabah ini too little and too late," jelas Fadli.

Ia menambahkan, ada UU No.6/2018 tentang Karantina Kesehatan seharusnya sudah cukup menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah untuk menetapkan status karantina wilayah.

Dalam pasal 98, dikatakan UU tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 8 Agustus 2018. "Bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun," jelas dia.

Berlaku dan bisa diterapkannya suatu UU tidak ditentukan peraturan di bawahnya (PP). Kecuali ada ketentuan ygmang mengatur tegas dan Idealnya UU No.16/2018 sudah dilengkapi PP sebagai pelaksana.

"Tapi saat ini kondisinya jauh dari ideal ran mendesak perlu kebijakan tegas pemerintah pusat," sesal Waketum Gerindra ini.

Fadli Zon bela Anies Baswedan terkait banjir Jakarta
Politikus Gerindra Fadli Zon. (MP/Ponco Sulakosono)

Fadli melihat, ketidaktegasan pemerintah pusat selama ini mengakibatkan sejumlah kepala daerah berani mengambil inisiatif masing-masing menerapkan local lockdown.

Meskipun menurut UU Karantina Kesehatan pasal 49 -terlepas dari perbedaan istilah- penetapan tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat.

"Ini menandakan, kebijakan pusat gagal memotret kecemasan dan kenyataan di daerah," sebut Fadli zon

Fadli menganggap, pemerintah pusat bahkan kehilangan wibawa dan kepercayaan dari publik dalam penanganan Covid-19.

"Sebab, di tengah keterbatasan kewenangan, sejumlah kepala daerah, seperti Papua, Tegal, Tasikmalaya, Toli-Toli, Payakumbuh dan Aceh, berani mengambil risiko untuk keselamatan warga mereka di atas kepentingan lainnya," tutup Fadli Zon.

Baca Juga:

Pantau Pintu Air Manggarai, Anies: Hingga Sore 236 RW Masih Terendam Banjir

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut pemerintah tengah menyiapkan payung hukum yang berkaitan dengan karantina wilayah dalam menghadapi pandemi virus Corona. Mahfud menyebut payung hukum itu akan disusun dalam peraturan pemerintah atau PP.

"Saat ini saya sedang berkumpul dengan teman-teman untuk menyiapkan semacam rancangan peraturan pemerintahnya karena memang harus diatur oleh peraturan pemerintah," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung kepada wartawan, Jumat (27/3). (Knu)

#Fadli Zon #Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
FBI Balikin Artefak Suku Dani, Suku Asmat dan Suku Danau ke Indonesia
Pertemuan itu membawa pengembalian benda-benda budaya, artefak budaya, yang diselundupkan ke Amerika Serikat secara ilegal dan setelah dilakukan satu provenance research atau asal-usul,.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
FBI Balikin Artefak Suku Dani, Suku Asmat dan Suku Danau ke Indonesia
Indonesia
Indonesia Kembali Masuk Komite UNESCO Setelah 12 Tahun, Siap Bawa AI ke Dunia Budaya
Indonesia resmi terpilih sebagai anggota Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO periode 2026–2030 dengan 113 suara. Fokus pada AI, preservasi digital, dan ketahanan budaya.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Indonesia Kembali Masuk Komite UNESCO Setelah 12 Tahun, Siap Bawa AI ke Dunia Budaya
Indonesia
Menteri Kebudayaan Minta Tambahan Dana Rp 3,9 Triliun, Buat Dukung Industri Film
Menbud siap berkoordinasi dengan Danantara terkait tantangan ini untuk mendukung distribusi film nasional yang lebih merata di berbagai wilayah di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Menteri Kebudayaan Minta Tambahan Dana Rp 3,9 Triliun, Buat Dukung Industri Film
Indonesia
Fadli Zon Sebut Kunjungan Prabowo ke Prancis Menguntungkan
Kunjungan kali ini merupakan kunjungan keempat Prabowo ke Prancis.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Mei 2026
Fadli Zon Sebut Kunjungan Prabowo ke Prancis Menguntungkan
Lifestyle
Fadli Zon Resmikan Art Jakarta Gardens 2026, Tekankan Kolaborasi dan Edukasi Seni
Jakarta Art Gardens juga menjadi sarana edukasi publik agar semakin dekat memahami dan menghargai seni rupa sebagai bagian penting dari kehidupan budaya kita
Dwi Astarini - Kamis, 07 Mei 2026
Fadli Zon Resmikan Art Jakarta Gardens 2026, Tekankan Kolaborasi dan Edukasi Seni
Indonesia
Datangi Keraton Solo, Fadli Zon Tegaskan Revitalisasi Sesuai Mandat Presiden
Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon menegaskan proses revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat akan dilanjutkan secara bertahap
Frengky Aruan - Jumat, 27 Maret 2026
Datangi Keraton Solo, Fadli Zon Tegaskan Revitalisasi Sesuai Mandat Presiden
Lifestyle
Fadli Zon Dorong Seni Rupa Kertas Indonesia Tembus Panggung Global
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mendorong seni rupa berbasis kertas Indonesia menembus panggung global saat membuka Art Jakarta Papers 2026 di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 07 Februari 2026
Fadli Zon Dorong Seni Rupa Kertas Indonesia Tembus Panggung Global
Lifestyle
Art Jakarta Papers 2026 Digelar Perdana, Fadli Zon Soroti Nilai Historis Kertas
Art Jakarta Papers 2026 digelar pada 5-8 Februari. Pameran ini juga dihadiri oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Art Jakarta Papers 2026 Digelar Perdana, Fadli Zon Soroti Nilai Historis Kertas
Indonesia
Fadli Zon Ungkap Alasan Pemerintah Ikut Turun Tangan soal Konflik Keraton Solo
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengungkapkan alasan pemerintah ikut turun tangan dalam menangani konflik Keraton Solo.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Fadli Zon Ungkap Alasan Pemerintah Ikut Turun Tangan soal Konflik Keraton Solo
Indonesia
Menbud Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Jadi Pelaksana Keraton Solo, Singgung Sosok Senior Berpengalaman
Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menegaskan dalam hal ini Tedjowulan berperan sebagai pelaksana sekaligus penanggung jawab Keraton Surakarta.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Menbud Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Jadi Pelaksana Keraton Solo, Singgung Sosok Senior Berpengalaman
Bagikan