MerahPutih.com - Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR RI Fadli Zon mengemukakan kesimpulan Catatan Akhir Tahun 2017 dalam bidang hukum. Dia menilai, hukum kini semakin menjadi alat kekuasaan, sehingga akhirnya gagal memenuhi tuntutan keadilan.
Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan ini tercantum jelas pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Ini merupakan pasal pertama konstitusi kita. Karena itu, kata Fadli, penegasan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), disebut di bagian paling awal konstitusi, sesudah konstitusi kita menegaskan soal bentuk negara dan pentingnya kedaulatan rakyat.
Hal tersebut menunjukkan desain konstitusi kita tak menghendaki Indonesia menjadi negara kekuasaan. Kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasarkan hukum.
“Sayangnya, sepanjang 2017 saya memperhatikan negara kita justru makin bergerak ke arah negara kekuasaan. Pemerintah telah menjadikan hukum sebagai instrumen kekuasaan, bukan instrumen menegakkan keadilan. Berbagai survei tentang kinerja pemerintahan Jokowi, misalnya, selalu menempatkan hukum, selain ekonomi, sebagai sumber utama ketidakpuasan masyarakat," ujar Fadli dalam siaran pers yang diterima MerahPutih.com, Sabtu (30/12).
Menurut Fadli, akan berbahaya jika hukum dijadikan alat kekuasaan, karena hal ini akan menjatuhkan wibawa hukum di hadapan masyarakat. Pemerintah, kata dia, seharusnya menyadari jika keadilan hukum merupakan salah satu alat untuk menciptakan stabilitas dan kohesi sosial. Oleh sebab itu, pemerintah tak boleh melakukan politisasi hukum. Pasalnya, standar ganda dalam bidang penegakkan hukum bisa mengancam kohesi sosial dan melonggarkan tenun kebangsaan.
“Tapi kita bisa menyaksikan, batas api (fire line) itu telah banyak dilanggar oleh pemerintah sepanjang tahun ini. Di satu sisi, kita melihat dengan jelas adanya pengistimewaan hukum yang luar biasa terhadap para sekutu pemerintah, dan di sisi lain ada upaya kriminalisasi terhadap lawan-lawan politik pemerintah," tegas Fadli.
“Coba lihat kasus Saudara Basuki Tjahaja Purnama. Mulai dari sejak terdakwa, hingga kini menjadi terpidana, dirinya selalu mendapatkan pengistimewaan hukum. Saat yang bersangkutan masih menjadi terdakwa, misalnya, sebenarnya sesuai ketentuan UU No. 23/2014 Pasal 83, seorang kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa di pengadilan harus diberhentikan sementara, tanpa perlu usulan dari DPRD," sambungnya.