MerahPutih Politik - Wakil Ketua DpR Fadli Zon mengatakan, adanya calon boneka sebenarnya tidak melanggar hukum. Menurutnya, calon boneka hanya sebuah istilah saja.
"Calon boneka nggak ada hukum pelarangan," kata Fadli, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (8/8).
Namun, kata Fadli, metode ini sebenarnya mengakali demokrasi. Sebab, calon boneka dibuat hanya untuk memuluskan calon lain yang lebih kuat agar bisa maju dalam pemilihan kepala daerah.
"Saya kira secara demokrasi ini akal-akalan tapi nggak bisa disalahkan atau menyalahi UU," kata Fadli.
Pilkada serentak 2015 terhambat oleh 7 daerah. Sebab, mereka hanya mempunyai pasangan calon tunggal.
Dalam aturanya, yang daerah dengan calon kurang dari dua harus menunda Pilkada hingga Februari 2012. Namun, muncul berbagai usulan, salah satunya penggunaan calon tunggal supaya calon yang kuat bisa maju dalam Pilkada. (mad)
Baca Juga:
Fadli Zon: Presiden Itu Bukan Ketua RT
Fadli Zon Pamer Foto Menu Berbuka Puasa Bertanda Tangan Jokowi
Fadli Zon Desak Jokowi Kembalikan Peran Bulog