ETLE Mulai Diterapkan, Surat Tilang Pelanggar Lalu Lintas Dikirim Via WhatsApp Hari ini


MerahPutih.com -Polda Metro Jaya mulai menerapkan pelaksanaan tilang elektronik dengan mengirim notifikasi ke WhatsApp (WA) pelaku pelanggaran lalu lintas, Senin (20/1) ini.
Aplikasi WhatsApp yang digunakan untuk mengirim surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pelanggar dinamakan Cakra Presisi.
“Ya, sudah mulai diterapkan,” ungkap Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani di Jakarta, Senin (20/1).
Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan kebijakan di mana nomor handphone pemilik kendaraan harus dicantumkan saat proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Nantinya, surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WhatsApp, SMS, maupun email pelanggar.
Baca juga:
Tilang Sistem Poin Berlaku, Pelanggar Bisa Gagal Dapatkan SKCK
“Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar,” ungkap Ojo Ruslani.
Nomor WhatsApp resmi yang mengirim surat tilang yakni ‘ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya adalah 0878-1717-4000’. Program ini bertujuan untuk memaksimalkan pengiriman surat konfirmasi tilang kepada pelanggar. (Knu)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
