Headline

Esok, Polisi Buka-bukaan Hasil Investigasi Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 16 Juli 2019
 Esok, Polisi Buka-bukaan Hasil Investigasi Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Polri bakal membuka hasil penyelidikan tim teknis untuk menindaklanjuti hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan tim gabungan akan mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan hasil investigasi selama 6 bulan. Konferensi pers akan digelar, Rabu (17/7) pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Masa Kerja TGPF Habis, KPK Masih Berharap Pelaku Teror Novel Baswedan Ditemukan

Dedi mengatakan, informasi seputar kasus Novel bakal disampaikan secara terbuka.

"Nanti rekomendasinya seperti apa, Polri akan membentuk tim teknis. Besok Pak Kadiv (Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal) juga akan menyampaikan tim teknis itu secara komprehensif besok. Lalu berapa durasi waktu kinerjanya, nanti akan disampaikan," kata Dedi kepda wartawan di Jakarta, Selasa (16/7).

Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan esok polisi akan buka-bukaan kasus Novel
Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: humas.polri,go.id)

Dedi menuturkan tim gabungan akan menyampaikan paparan kinerjanya mulai dari proses investigasi terbuka, mewawancarai saksi, menganalisa tempat kejadian perkara dan mendatangi beberapa lokasi.

"Dari hasil kerja selama enam bulan itu, maka muncullah kesimpulan. Dari kesimpulan itu, baru ada rekomendasi yang diberikan tim gabungan ke Polri," ujar Dedi.

Dedi memastikan Polri akan menindaklanjuti apapun kesimpulan dari hasil investigasi tim gabungan pakar.

"Tentunya akan menindaklanjuti rekomendasi dari tim," jelas dia.

Polri berusaha menuntaskan kasus tersebut sebelum kedaluwarsa.

"Sebelum kasus itu kedaluwarsa, Polri berkewajiban dan berkomitmen secepatnya menyelesaikan kasus itu. Ini komitmen kami," kata Dedi beberapa waktu lalu.

Dalam Pasal 78 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1, kedaluwarsa menggugurkan wewenang untuk memproses hukum terhadap pelaku. Baik tenggang waktu itu berlaku sebelum perkara dimulai ataupun selama berlangsungnya tenggang waktu kedaluwarsa berada dalam stadium penegak hukum tidak dapat lagi melakukan proses hukum.

Penyidik KPK Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan berbicara dalam acara peringatan dua tahun kasus teror yang menimpanya di Gedung KPK, Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

Namun, setiap kasus berbeda masa kedaluwarsanya. Kasus dengan hukuman minimal di atas tiga tahun, kedaluwarsa setelah 12 tahun.

Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Alasan Penuntasan Kasusnya Pengaruhi Pemberantasan Korupsi

Untuk itu, Dedi meminta masyarakat bersabar. Dia menegaskan setiap pengungkapan kasus membutuhkan waktu yang berbeda.

"Polri tidak akan terburu-buru menyelesaikan suatu kasus tidak bisa, harus dibandingkan yang multi level. Banyak kasus yang sudah diselesaikan kepolisian termasuk kasus besar, dan banyak kasus juga yang masih dijalankan," ujar Dedi.

Tim gabungan khusus dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019. Tim ini bertugas menyelidik dan menyidik kekerasan terhadap Novel selama enam bulan, terhitung sejak 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.

Masa kerja tim gabungan sudah habis. Kepolisian berjanji mengungkapkan pembuktian hasil temuan seminggu setelah laporan diterima atau pada Selasa, 16 Juli 2019.(Knu)

Baca Juga: Novel Baswedan Diisukan Berafiliasi ke Gerindra, PKS: Silakan Keluar dari KPK

#Mabes Polri #Penyidik KPK #Novel Baswedan #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Polri menggencarkan perburuan bandar narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah, setelah tiga anggota gugur saat operasi penggerebekan. Bareskrim meminta dukungan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Indonesia
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
LMI diduga menentukan harga ompreng dan diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang akan diberikan kepada dirinya sebagai imbalan agar pengadaan di titik tertentu mendapat persetujuan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Cara Ahmad Sahroni Jebak Petugas KPK Gadungan Usai Dipalak Rp 300 Juta
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penjebakan untuk memberantas oknum yang mencoreng nama baik lembaga negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 April 2026
Cara Ahmad Sahroni Jebak Petugas KPK Gadungan Usai Dipalak Rp 300 Juta
Indonesia
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Selain pola serangan, metode yang digunakan pelaku dengan menyasar bagian wajah korban menjadi indikator adanya niat jahat yang sangat besar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Eks Penyidik KPK Nilai Putusan MK soal Obstruction of Justice Sudah Tepat, Bisa Cegah Kriminalisasi
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, angkat bicara soal putusan MK yang mengubah Pasal 21 UU Tipikor. Ia pun menilai, langkah tersebut sudah tepat.
Soffi Amira - Kamis, 05 Maret 2026
Eks Penyidik KPK Nilai Putusan MK soal Obstruction of Justice Sudah Tepat, Bisa Cegah Kriminalisasi
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Bagikan