Erick Klaim Dividen BUMN Lebih Besar Dibandingkan Penyertaan Modal Negara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Maret 2024
Erick Klaim Dividen BUMN Lebih Besar Dibandingkan Penyertaan Modal Negara

Menteri BUMN Erick Thohir.(ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/3).

Dalam paparanya, Erick mengklaim, proporsi dividen BUMN lebih besar dari penyertaan modal negara (PMN), yakni 55 persen dan 45 persen. Proporsi tersebut mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, yang selaras dengan target Kementerian BUMN yaitu jumlah dividen lebih besar dari PMN.

Baca juga:

Menteri Erick Usul Karyawan BUMN Libur Hari Jumat

"Seperti sebelumnya, kumulatif antara dividen dan PMN itu masih lebih besar dividennya, kurang lebih proporsinya 55 persen dibandingkan 45 persen," ujarnya.

Erick menyampaikan, sebaran realisasi dan usulan PMN tunai 2020-2024 sebesar Rp 226,1 triliun. Rinciannya, Rp 27 triliun pada 2020, Rp 68,9 triliun pada 2021, Rp 53,1 triliun pada 2022, Rp 35,3 triliun pada 2023, dan Rp 41,8 triliun pada 2024.

Sementara itu, realisasi dan usulan dividen 2020-2024 sebesar Rp 279,7 triliun atau lebih besar dari PMN. Rincian dividen pada 2020 sebesar Rp 43,9 triliun, Rp 29,5 triliun pada 2021, Rp 39,7 triliun pada 2022, Rp 81,2 triliun pada 2023, Rp 85,5 triliun pada 2024.

"Total kontribusi kepada pendapatan negara dari dari dividen, pajak, PNBP, ini kurang lebih sudah mencapai 20 persen. Jadi dari total pendapatan negara 100 persen," katanya.

Selain dividen, Erick menyebut laba konsolidasi BUMN pada 2023 juga akan mencapai Rp 292 triliun atau lebih tinggi dari 2021 yang sebesar Rp125 triliun dan 2022 sebesar Rp 254 triliun.

Total laba konsolidasi BUMN pada 2022 yang mencapai Rp 309 triliun disebabkan ada non-cash senilai Rp 55,7 triliun dari hasil restrukturisasi Garuda Indonesia.

"Kalau dilihat untuk 2023 nanti hasil audit, kita secara cash-nya ini Rp 292 triliun, artinya ada kenaikan cukup signifikan hampir Rp 38 triliun lebih kalau kita apple to apple to secara cash-nya," katanya. (*)

Baca juga:

Erick Bakal Panggil Direksi BUMN Peraih Rapor Merah Pelit Bagikan Informasi

#BUMN #Kinerja BUMN
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Indonesia
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Perusahaan BUMN yang awalnya sehat kini terbebani kewajiban membayar utang Rp2 triliun per tahun akibat proyek kereta cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Bagikan