Eni Saragih Diperintah Dua Elite Golkar Kawal Proyek PLTU Riau-1, Siapa Mereka?
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku diperintah Setya Novanto yang pada 2015 menjabat Ketua Umum Partai Golkar untuk mengawal proyek PLTU Riau-1.
Hal tersebut disampaikan Eni saat membacakan nota pembelaan kasus suap PLTU Riau 1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).
"Keterlibatan saya dalam proyek Riau-1 ini dimulai tahun 2015 lalu, ketika saya selaku anggota Komisi VII DPR RI mendapat perintah dari Ketua Umum Partai Golkar, Bapak Setya Novanto untuk mengawal proyek ini," ujar Eni.
Kemudian, kata Eni, setelah tampuk pimpinan Partai Golkar beralih ke Airlangga Hartarto, dirinya diperintah oleh Ketua Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng untuk tetap mengawal proyek PLTU Riau-1.
"Saat itu Ketua Fraksi Partai Golkar, Bapak Melchias Markus Mekeng, juga terus menanyakan perjalanan dari proyek ini," ungkapnya.
Karena itu, Eni memandang dirinya hanya petugas partai yang melaksanakan perintah pimpinan.
"Kiranya perlu saya sampaikan kepada majelis hakim yang mulia bahwa saya ikut terlibat dalam proyek ini tentu semata-mata karena posisi saya selaku petugas partai," katanya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Eni Saragih 8 tahun penjara. Eni didakwa menerima uang suap senilai Rp4,75 miliar dari Johannes B. Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources.
Uang suap itu diduga diberikan agar Kotjo mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1. Proyek PLTU Riau-1 sedianya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company. Perusahaan itu dibawa langsung oleh Kotjo.
Selain menerima suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas). (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Barang Bukti OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Duit Rupiah dan Asing, Nilainya Masih Dihitung KPK
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan