Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
Anggota KPU RI, August Mellaz. Foto: Dok/KPU
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan menuruti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Anggota KPU RI, August Mellaz menyampaikan, pihaknya berada dalam posisi sebagai pelaksana undang-undang.
“Posisi KPU sebagai pelaksana undang-undang akan melakukan tindak lanjut sesuai amanat yang diberikan," kata Mellaz kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/7).
Pada Pemilu 2024, tercatat lebih dari 800 petugas KPU meninggal dunia karena kelelahan. Jumlah ini menurun dibandingkan 2019, tetapi masih menjadi perhatian serius.
Baca juga:
Baleg Bongkar 'Permainan Norma' MK, Pemilu Nasional dan Daerah Kena Imbasnya
"Tahun 2024, ada 2.249 TPS yang tidak bisa melaksanakan pemungutan suara karena keterlambatan logistik. Tapi tidak ada pemungutan suara susulan akibat banjir atau faktor keamanan. Semua sudah dimitigasi," ucap Mellaz.
Menurut Mellaz, meskipun kekhawatiran terkait kejenuhan pemilih dan beban teknis ada, realisasi di lapangan justru menunjukkan peningkatan partisipasi dan penurunan suara tidak sah.
“Fakta di lapangan justru menunjukkan peningkatan partisipasi dan penurunan suara tidak sah. Ini bukti bahwa mitigasi risiko yang kami lakukan efektif,” kata dia.
Baca juga:
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Mellaz juga menegaskan, bahwa evaluasi pelaksanaan pemilu adalah bagian dari tugas KPU secara terus menerus untuk memperbaiki proses demokrasi, meskipun keputusan akhir berada pada Mahkamah Konstitusi dan kebijakan parlemen.
“Kami siap melaksanakan keputusan apapun yang dihasilkan oleh DPR dan Presiden, dan fokus utama KPU adalah menjalankan tugas sesuai desain sistem politik dan konstitusi yang berlaku,” tutup Mellaz. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi