Enggak Cuan dari Bikin Konten PUBG, Remaja Ini Jual Video Porno Anak-Anak

Konferensi pers kasus pornografi anak yang diungkap Polda Metro Jaya (MP/Kanugraha)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan video porno anak-anak yang melibatkan tersangka DY (25). Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar menyebut, kasus ini terungkap dalam kegiatan patroli siber.
“Kami menemukan sebuah akun Twitter di mana akun ini mempromosikan link akun telegram berbayar yang menjual dan muatan video pornografi di mana yang dieksploitasikan adalah anak-anak di bawah umur,” ungkapnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5).
Menurut Umar, akun ini menawarkan paket penjualan video porno anak-anak di bawah umur, yang kemudian akan dikirimkan ke grup atau channel telegram.
“Tetapi dengan persyaratan bahwa si pengguna ini harus membayarkan terlebih dahulu ke rekening milik si terduga pelaku itupun berbeda-beda,” jelasnya.
Baca juga:
12 Juri Satu Suara Trump Bersalah di Kasus Uang Tutup Mulut Artis Porno
Pelaku menawarkan akses ke grup-grup Telegram berisi video pornografi anak dengan harga beragam, dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.
Grup tersebut diberi nama seperti ‘VVIP Bocil,’ ‘VVIP Indo Bocil 1,’ dan ‘VVIP Indo Bocil 2,’ dengan total sekitar 2.010 video yang telah didistribusikan sejak November 2022. Calon pembeli ini mentransferkan sejumlah uang yang bisa dilakukan dengan dua cara.
“Transferan yang pertama yaitu melalui aplikasi Dana yang kedua langsung ke rekening dan kedua-duanya pembayaran ini adalah langsung ke pemilik rekening ataupun akun,” paparnya.
Umar juga menerangkan dari tiga grup telegram dapat dirincikan dari 2.010 video bocil yang sudah ditransmisikan sebanyak 916 video ke group VVIP Bocil. Kemudian sebanyak 869 video ke group VVIP Indo Bocil 1 dan sebanyak 225 video kedalam group VVIP Indo Bocil 2. Aksinya dilakukan selama setahun lebih.
“Kami kalkulasi yang diperkirakan bahwa pelaku sudah mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah,” terang Hendri Umar.
Baca juga:
Untung Puluhan Juta, Penjual Video Porno Anak di Bekasi Punya 350 Klien
Dalam kesempatan yang sama Kanit IV Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Seto Handoko Putra menyebut, sebelum terlibat dalam penjualan konten pornografi, DY sering mengunggah video permainan game seperti PUBG di YouTube.
Namun, ia merasa tidak mendapatkan keuntungan yang cukup dari kegiatan tersebut. “DY kemudian beralih mencari dan mendownload konten pornografi dewasa dan anak-anak, yang kemudian diunggah dan dijual melalui grup Telegram,” jelas Seto.
Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan terhadap akun-akun Twitter yang digunakan DY untuk membeli dan mengunggah konten tersebut.
“Kami telah berkoordinasi dengan platform media sosial seperti Twitter, Instagram, dan Facebook untuk men-take down akun-akun terkait,” kata Seto.
DY dijerat dengan dikenakan pasal persangkaan yaitu pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
