Enam Tersangka Suap Importir Garam Diserahkan ke Kejagung

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 24 November 2015
Enam Tersangka Suap Importir Garam Diserahkan ke Kejagung

Direktur Krimsus Kombes (Pol) Mujiono (tengah) saat gelar perkara kasus tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dan tindak pencucian uang importir garam, di Mapolda. (Foto: MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Subdit Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (24/11) menyerahkan enam orang tersangka perkara kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dan tindak pencucian uang importir garam ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Direktur Krimsus Kombes (Pol) Mujiono, keenam tersangka tersebut berinisial PP (oknum mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri/Daglu), L (Direktur PT GSA), TJ (Direktur Utama PT GSA), HS (Direktur PT RAR), IA (oknum mantan Kasubdit Barang Modal Ditjen Daglu) dan M (oknum mantan honorer Ditjen Daglu).

"Keenam tersangka adalah tiga orang warga sipil dan tiga orang dari pegawai kementerian," ujar Mujiono kepada awak media Selasa, (24/11).

Untuk itu, kata Mujiono, penetapan keenam tersangka tersebut berdasarkan keterangan 83 saksi dan barang bukti seperti lembar bukti kas keluar PT GSA sebesar Rp1.913.072.000, bukti setoran Bank BCA sebesar Rp246 juta, uang tunai sebesar US$20.300, uang tunai sebesar Rp6 juta, tujuh buku tabungan, tiga buah kartu ATM, beberapa lembar dokumen permohonan SPI dan 35 lembar bukti transaksi.

"Kami (kepolisian) tidak berhenti sampai di sini, akan terus kami kembangkan. Namun tidak menutup kemungkinan, ada beberapa eks mantan direktur jendral kementrian terlibat," paparnya.

Guma mempertanggung jawabkan atas perbuatan mereka, keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 12 B UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 (1) ke 1, Pasal 56 KUHP dan Pasal 64 KUHP. (gms)


Baca Juga:

  1. Kejagung Bantah Terima Suap Rp300 Juta dari Istri Gatot Pujo
  2. Uang Suap Dipakai Akil Mochtar Beli Mobil Mewah
  3. KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Sumut Terikait Suap Dana Dewan
  4. Dewie Yasin Limpo Diduga Baru Terima Suap 50 Persen
  5. Dewie Yasin Limpo Diduga Terima Suap Pembangkit Listrik di Papua
#Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi #Kombes Pol Mujiono
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha menilai, adanya indikasi kuat dalam dugaan korupsi proyek Whoosh.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Indonesia
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
PT BIG merupakan bagian dari ISARGAS Group dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Indonesia
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK kini sedang mendalami hubungan Anggota DPR dari fraksi NasDem, Rajiv, dengan para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kemenhaj libatkan KPK dan Kejagung dalam proses penyediaan layanan penyelenggaraan ibadah Haji 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Indonesia
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Luhut Binsar Pandjaitan tercatat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Indonesia
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Satori diduga menerima uang sebesar Rp12,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit. Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor Bea Cukai.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Bagikan