Enam Tersangka Suap Importir Garam Diserahkan ke Kejagung
Direktur Krimsus Kombes (Pol) Mujiono (tengah) saat gelar perkara kasus tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dan tindak pencucian uang importir garam, di Mapolda. (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Hukum - Subdit Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (24/11) menyerahkan enam orang tersangka perkara kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dan tindak pencucian uang importir garam ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Direktur Krimsus Kombes (Pol) Mujiono, keenam tersangka tersebut berinisial PP (oknum mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri/Daglu), L (Direktur PT GSA), TJ (Direktur Utama PT GSA), HS (Direktur PT RAR), IA (oknum mantan Kasubdit Barang Modal Ditjen Daglu) dan M (oknum mantan honorer Ditjen Daglu).
"Keenam tersangka adalah tiga orang warga sipil dan tiga orang dari pegawai kementerian," ujar Mujiono kepada awak media Selasa, (24/11).
Untuk itu, kata Mujiono, penetapan keenam tersangka tersebut berdasarkan keterangan 83 saksi dan barang bukti seperti lembar bukti kas keluar PT GSA sebesar Rp1.913.072.000, bukti setoran Bank BCA sebesar Rp246 juta, uang tunai sebesar US$20.300, uang tunai sebesar Rp6 juta, tujuh buku tabungan, tiga buah kartu ATM, beberapa lembar dokumen permohonan SPI dan 35 lembar bukti transaksi.
"Kami (kepolisian) tidak berhenti sampai di sini, akan terus kami kembangkan. Namun tidak menutup kemungkinan, ada beberapa eks mantan direktur jendral kementrian terlibat," paparnya.
Guma mempertanggung jawabkan atas perbuatan mereka, keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 12 B UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 (1) ke 1, Pasal 56 KUHP dan Pasal 64 KUHP. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Rumah Kajari Bekasi Disegel KPK, Jejak 'Panas' OTT Bupati Ade Kuswara Kunang Merembet ke Cluster Pasadena
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK, Ketahui Rekam Jejaknya
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta