Enam Tersangka Suap Importir Garam Diserahkan ke Kejagung

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 24 November 2015
Enam Tersangka Suap Importir Garam Diserahkan ke Kejagung

Direktur Krimsus Kombes (Pol) Mujiono (tengah) saat gelar perkara kasus tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dan tindak pencucian uang importir garam, di Mapolda. (Foto: MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Subdit Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (24/11) menyerahkan enam orang tersangka perkara kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dan tindak pencucian uang importir garam ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Direktur Krimsus Kombes (Pol) Mujiono, keenam tersangka tersebut berinisial PP (oknum mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri/Daglu), L (Direktur PT GSA), TJ (Direktur Utama PT GSA), HS (Direktur PT RAR), IA (oknum mantan Kasubdit Barang Modal Ditjen Daglu) dan M (oknum mantan honorer Ditjen Daglu).

"Keenam tersangka adalah tiga orang warga sipil dan tiga orang dari pegawai kementerian," ujar Mujiono kepada awak media Selasa, (24/11).

Untuk itu, kata Mujiono, penetapan keenam tersangka tersebut berdasarkan keterangan 83 saksi dan barang bukti seperti lembar bukti kas keluar PT GSA sebesar Rp1.913.072.000, bukti setoran Bank BCA sebesar Rp246 juta, uang tunai sebesar US$20.300, uang tunai sebesar Rp6 juta, tujuh buku tabungan, tiga buah kartu ATM, beberapa lembar dokumen permohonan SPI dan 35 lembar bukti transaksi.

"Kami (kepolisian) tidak berhenti sampai di sini, akan terus kami kembangkan. Namun tidak menutup kemungkinan, ada beberapa eks mantan direktur jendral kementrian terlibat," paparnya.

Guma mempertanggung jawabkan atas perbuatan mereka, keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 12 B UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 (1) ke 1, Pasal 56 KUHP dan Pasal 64 KUHP. (gms)


Baca Juga:

  1. Kejagung Bantah Terima Suap Rp300 Juta dari Istri Gatot Pujo
  2. Uang Suap Dipakai Akil Mochtar Beli Mobil Mewah
  3. KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Sumut Terikait Suap Dana Dewan
  4. Dewie Yasin Limpo Diduga Baru Terima Suap 50 Persen
  5. Dewie Yasin Limpo Diduga Terima Suap Pembangkit Listrik di Papua
#Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi #Kombes Pol Mujiono
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Indonesia
OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Mereka berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
 OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Kejagung menyita aset mewah milik tiga tersangka korupsi MBG Rp 8,4 miliar. Berupa jam Rolex, mobil mewah, uang tunai, dan permata. Klik untuk detail lengkap!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Bagikan