Enam Tersangka Suap Importir Garam Diserahkan ke Kejagung

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 24 November 2015
Enam Tersangka Suap Importir Garam Diserahkan ke Kejagung

Direktur Krimsus Kombes (Pol) Mujiono (tengah) saat gelar perkara kasus tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dan tindak pencucian uang importir garam, di Mapolda. (Foto: MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Subdit Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (24/11) menyerahkan enam orang tersangka perkara kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dan tindak pencucian uang importir garam ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Direktur Krimsus Kombes (Pol) Mujiono, keenam tersangka tersebut berinisial PP (oknum mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri/Daglu), L (Direktur PT GSA), TJ (Direktur Utama PT GSA), HS (Direktur PT RAR), IA (oknum mantan Kasubdit Barang Modal Ditjen Daglu) dan M (oknum mantan honorer Ditjen Daglu).

"Keenam tersangka adalah tiga orang warga sipil dan tiga orang dari pegawai kementerian," ujar Mujiono kepada awak media Selasa, (24/11).

Untuk itu, kata Mujiono, penetapan keenam tersangka tersebut berdasarkan keterangan 83 saksi dan barang bukti seperti lembar bukti kas keluar PT GSA sebesar Rp1.913.072.000, bukti setoran Bank BCA sebesar Rp246 juta, uang tunai sebesar US$20.300, uang tunai sebesar Rp6 juta, tujuh buku tabungan, tiga buah kartu ATM, beberapa lembar dokumen permohonan SPI dan 35 lembar bukti transaksi.

"Kami (kepolisian) tidak berhenti sampai di sini, akan terus kami kembangkan. Namun tidak menutup kemungkinan, ada beberapa eks mantan direktur jendral kementrian terlibat," paparnya.

Guma mempertanggung jawabkan atas perbuatan mereka, keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 12 B UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 (1) ke 1, Pasal 56 KUHP dan Pasal 64 KUHP. (gms)


Baca Juga:

  1. Kejagung Bantah Terima Suap Rp300 Juta dari Istri Gatot Pujo
  2. Uang Suap Dipakai Akil Mochtar Beli Mobil Mewah
  3. KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Sumut Terikait Suap Dana Dewan
  4. Dewie Yasin Limpo Diduga Baru Terima Suap 50 Persen
  5. Dewie Yasin Limpo Diduga Terima Suap Pembangkit Listrik di Papua
#Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi #Kombes Pol Mujiono
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
Bukan Cuma Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BGN, Kejagung Sasar Vendor MBG
Kejagung memperluas penggeledahan kasus korupsi MBG di BGN. Selain kantor dan rumah tersangka, lokasi lain disasar. Vendor juga diperiksa sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Bukan Cuma Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BGN, Kejagung Sasar Vendor MBG
Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Kejagung mengungkap 3 tersangka kasus dugaan korupsi program MBG di BGN diduga bekerja sama. Penyidikan juga menyoroti penentuan titik SPPG selain pengadaan barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Bagikan