Elit Politik Didorong Turun ke Bawah Antisipasi Kecurangan Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 18 Februari 2023
Elit Politik Didorong Turun ke Bawah Antisipasi Kecurangan Pemilu 2024

Ilustrasi - Pemilihan Umum serentak tahun 2024. ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia akan merayakan pesta demokrasi melalui pemilihan umum (Pemilu) untuk memilih pemimpin wakil rakyat akan diselenggarakan secara serempak se-Indonesia pada tahun 2024 mendatang.

Berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022, Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Berbagai persiapan jelang pemilu pun sudah dilakukan sejak tahun lalu.

Baca Juga:

DPR Sebut Isu SARA saat Pemilu sudah Tak Relevan dan Berpotensi Merusak

Deputi Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden 2014-2019 Eko Sulistyo menyatakan tantangan Pemilu berikutnya adalah pentingnya pemilu yang demokratis yang mensyaratkan pentingnya partisipasi publik.

Selain itu, kata dia, minimnya perhatian partai politik atau elite politik pada isu perubahan iklim dalam menyampaikan gagasannya dalam pemilu dengan kemudian dituangkan dalam kebijakan.

"Seharusnya, partai politik harus memberikan gagasan yang programatik pada agenda pemilu yang akan datang, tidak hanya fokus pada persoalan politik transaksional," kata Eko, Sabtu (18/2).

Menurut dia, mestinya Pimpinan Partai Politik turun masyarakat, sehingga dapat feedback untuk membuat gagasan dan kebijakan yang programatik.

Koordinator Umum Advokat Muda Untuk Pemilu Berkeadilan (4KAERK), Iqbal Tawakkal Pasaribu mengatakan masyarakat perlu lebih aktif berpartisipasi dalam pemilu ini. Pasalnya ada sejumlah tantangan yang perlu diwaspadai dan ditangani agar Pemilu 2024 menjadi Pemilu yang adil dan sehat bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga:

Harapan Partai Politik untuk Pemilu 2024

Tantangan pertama adalah potensi kecurangan pada setiap tahapan Pemilu. Menurut Iqbal, kesiapan lembaga demokrasi dan penyelenggara pemilu perlu digodok hingga benar-benar siap. Tidak hanya saat pemilu, rekonsoliasi pasca Pemilu dan stabilitas dan efektifitas jalannya pemerintahan juga perlu mendapat perhatian lebih dari masyarakat.

"Penyelenggaraan Pemilu, khususnya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hampir pasti akan diwarnai kecurangan-pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif pada setiap tahapan Pemilu, karena Kekuasaan Presiden sangat besar (primus inter pares), sehingga menjadi tujuan utama perebutan kekuasaan," ujarnya.

Iqbal menyoroti Pemilu 2019 sebagai contoh di mana terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang kalah, yang berujung kerusuhan dan menelan korban jiwa dan luka-luka.

“Hal ini sedikit-banyaknya diduga dipicu oleh narasi yang bersifat asumtif dan provokatif yang dibuat oleh para oknum. Selain itu, rendahnya partisipasi publik hingga polarisasi masyarakat karena perbedaan pilihan politik juga perlu diantisipasi dan ditangani sejak dini," ucap Iqbal. (Asp)

Baca Juga:

Bawaslu Minta Jajarannya Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Pemilu 2024

#Pemilu #Pemilu 2024 #Presiden #Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
KPK mengungkap dugaan intervensi politik dalam kasus outsourcing di Pemkab Pekalongan. Pegawai outsourcing disebut diduga diarahkan mendukung Fadia Arafiq dalam pilkada.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
KPK Ungkap Dugaan Intervensi Politik Fadia Arafiq dalam Kasus Outsourcing Pemkab Pekalongan
Indonesia
Dijamu Presiden Emmanuel Macron Santap Malam di Paris, Presiden Prabowo Pakai Lencana Anugerah Penghormatan Tertinggi Prancis
Prabowo mengenakan lencana penghargaan Grand Croix de la Legion d'Honneur yang diberikan Macron pada 2025 di Magelang.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Dijamu Presiden Emmanuel Macron Santap Malam di Paris, Presiden Prabowo Pakai Lencana Anugerah Penghormatan Tertinggi Prancis
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Putusan MK soal kewajiban 30 persen caleg perempuan mendapat dukungan dari Sufmi Dasco Ahmad. DPR memastikan aturan tersebut akan masuk dalam revisi UU Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan, Bakal Masuk Revisi UU Pemilu
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Menguat: Qodari Geser, Hasan Nasbi Kembali Masuk
Isu reshuffle Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin santer terdengar.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Isu Reshuffle Kabinet Kembali Menguat: Qodari Geser, Hasan Nasbi Kembali Masuk
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Bagikan